Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga di lapangan. Pendekatan ini dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui wawancara mendalam dengan para narasumber kunci seperti para pekerja rumah tangga dan/atau kelompok advokasi hak-hak pekerja rumah tangga. Kedua, melalui focus group discussion (FGD) dengan para ahli guna membahas dan mendiskusikan hasil yang diperoleh dari proses wawancara dengan narasumber kunci sebagaimana di atas. Sebagai pelengkap, kajian ini juga melibatkan sedikit studi komparasi dengan pengalaman yang ada di Filipina, sebagai contoh negara di ASEAN yang telah meratifikasi Konvensi ILO 189. C. Temuan C.1. Permasalahan yang Dialami oleh Pekerja Rumah Tangga di Indonesia C.1.1. Permasalahan secara Umum Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang hak-hak pekerja secara umum adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Merujuk pada UU ini, istilah “pekerja/buruh” didefinisikan sebagai orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya. 11 Berdasarkan definisi sebagaimana demikian, maka seharusnya pekerja rumah tangga (PRT) juga tercakup dalam undang-undang ini. Namun faktanya, PRT terabaikan dari perlindungan di bawah UU Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena adanya persepsi umum yang selama ini berkembang bahwa kedudukan PRT tidaklah sama dengan pekerja pada umumnya. Suatu persepsi yang terbentuk akibat latar belakang umum rendahnya tingkat pendidikan dan minimnya keahlian (skill) dari PRT, yang kemudian menyebabkan lemahnya posisi tawar (bargaining power) yang membuat mereka tidak memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan majikan/pemberi kerja, sehingga PRT hanya mampu bersikap pasif menerima segala hal yang ditentukan oleh pemberi kerja, khususnya terkait hak-hak mereka sebagai pekerja. Selain itu, PRT umumnya juga tidak memiliki organisasi pekerja yang dapat menampung dan memperjuangkan kepentingan mereka. Semua hal tersebut kemudian diperparah dengan kebijakan pemerintah yang kurang responsif dan akomodatif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, dalam hal ini kebutuhan untuk memberikan perlindungan secara substantif dan komprehensif kepada PRT agar memiliki hak-hak sebagai pekerja yang setara dengan pekerja lain pada umumnya. 12 11 12 Pasal 1 angka 3 UU No. 13 tahun 2003. Andrian Sutedi (2009)., “Hukum Perburuhan”, Sinar Grafika, Jakarta, h. 2. 5

Выберите целевой абзац3