Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak PRT yang timbul dengan adanya hubungan kerja, khususnya terkait hak-hak normatif yang mereka miliki, seharusnya dapat mengadopsi ketentuan hak-hak dasar pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. UU ini dilahirkan dari pemikiran untuk melaksanakan keadilan sosial dalam hubungan kerja. Namun faktanya, situasi hidup dan kondisi kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan hak pekerja pada umumnya sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sudah menjadi anggapan umum bahwa pekerja rumah tangga dalam menjalankan pekerjaannya termasuk dalam pekerjaan yang tidak memiliki normanorma hukum selayaknya pekerja formal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal ini membuat hak-hak PRT sebagai pekerja terabaikan. Fakta masih terpinggirkannya PRT dari perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja pada umumnya sebagaimana di atas adalah gambaran umum permasalahan yang banyak dihadapi oleh PRT, tidak hanya di Indonesia tapi juga di banyak negara lain di dunia. 17 Keadaan sebagaimana demikian kemudian membawa pada kerentanankerentanan yang secara spesifik dihadapi oleh PRT, dan dalam konteks di Indonesia, kerentanan-kerentanan tersebut berhasil dicatat dalam kajian ini sebagai hasil wawancara mendalam dan diskusi kelompok secara terfokus (focused group discussion) yang secara khusus diadakan guna menunjuang kajian ini, sebagaimana dipaparkan berikut. 18 C.1.2. Permasalahan Reduksi Makna dari Pekerja Domestik Sebagaimana sudah diuraikan di atas, PRT adalah salah satu kelompok pekerja yang paling minim mendapatkan pelindungan. Menurut Lita Anggraini selaku koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), minimnya perlindungan terhadap PRT sebagaimana demikian merupakan bagian dari praktek penghilangan nilai dari pekerjaan yang mayoritas dilakukan oleh perempuan di ruang domestik 19. Sebab, pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang identik dengan pembagian kerja secara gender yang dilakukan oleh perempuan dan dianggap sebagai sesuatu yang kodrati 20. majikan terlaksana apabila peraturan perundang undangan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis. Lihat: Zainal Asikin et.al (1993), “Dasar-dasar Hukum Perburuhan,” Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 5. 17 Human Rights Watch (2012), “The ILO Domestic Workers Convention. New Standard to Fight Discrimination”, diakses dari: https://www.hrw.org/topic/womens-rights/domestic-workers tanggal 15 Juni 2022. 18 Wawancara dan Focused Group Discussion tentang Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Komnas HAM RI, 18 April 2022. Lita Anggraini (2022), "Urgensi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga", makalah yang dipresentasikan dalam diskusi terfokus tentang Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang dilaksanakan oleh Komnas HAM RI pada tanggal 18 April 2022. 20 Ibid 19 7

Выберите целевой абзац3