Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
untuk mengatur hal ini
(Vide: Pasal 18).
Berdasarkan perbandingan tentang substansi pengaturan antara KILO 189, Permenaker
2/2015, dan RUU PPRT, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan terkait PRT di
Indonesia, baik yang telah ada melalui Permenaker 2/2015 maupun yang akan ada
melalui RUU PRT, masih belum memenuhi standar minimal sebagaimana yang
ditetapkan dalam KILO 189. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari beberapa poin berikut.
Pertama, mengenai hak upah bagi PRT. KILO 189 di Pasal 11 menekankan bahwa untuk
negara yang telah memiliki pengaturan terkait upah minimum bagi pekerja pada
umumnya, maka upah yang diterima PRT harus sesuai dengan besaran upah minimum
tersebut. Hal ini sama sekali tidak tercermin baik di Permenaker 2/2015 maupun di RUU
PPRT. Di kedua aturan tersebut, hanya diatur bahwa upah PRT ditentukan berdasarkan
kesepakatan (Vide Pasal 7 Permenaker 2/2015 dan Pasal 11 RUU PPRT). Di sisi lain, di
Indonesia telah ada aturan terkait upah minimum bagi pekerja sebagaimana tertuang
dalam Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika
konsisten dengan standar acuan pengaturan yang ditetapkan dalam KILO 189, maka di
Indonesia seharusnya diatur bahwa upah pekerja rumah tangga besarannya ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja namun tidak boleh lebih
rendah dari UMP dan UMK yang berlaku di wilayah yang bersangkutan.
Kedua, mengenai hak atas batasan waktu kerja. Sebagaimana yang awam terjadi selama
ini, PRT, khususnya PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja, adalah golongan pekerja
yang memiliki waktu kerja tanpa batasan yang jelas. Hal ini tentu membuka potensi
eksploitasi bagi PRT dan menimbulkan ketidakadilan serta ketidaksetaraan antara PRT
dan pekerja lain pada umumnya, khususnya yang bekerja di sektor formal, yang memiliki
waktu kerja dengan batasan yang jelas.
Merujuk pada KILO 189, di Pasal 10 angka 1 diatur bahwa pekerja rumah tangga
seharusnya memiliki batasan waktu kerja yang tidak berbeda dengan pekerja lain pada
umumnya, termasuk dalam hal hak kompensasi lembur jika batasan waktu kerja
tersebut terlampaui, dan menjadi tugas bagi negara untuk mengambil langkah-langkah
yang perlu untuk memastikan adanya kesetaraan terkait batasan waktu kerja tersebut.
Lebih lanjut, di Pasal 10 angka 2 juga ditegaskan bahwa PRT harus memiliki hak istirahat
sekurang-kurangnya selama 1 hari penuh (24 jam) dalam satu minggu.
Jika dibandingkan dengan ketentuan yang ada di Indonesia, RUU PPRT tidak memuat
aturan yang memberikan batasan waktu kerja yang jelas dan/atau syarat waktu kerja
yang sama seperti pekerja di sektor lain pada umumnya seperti yang diamanatkan oleh
KILO 189 di atas. Di RUU ini hanya diatur bahwa PRT berhak atas waktu kerja yang
manusiawi (vide Pasal 11 huruf b) dan pemberi kerja wajib memberikan waktu istirahat
kepada PRT, tanpa adanya penjelasan lebih rinci tentang apa yang dimaksud dengan
“waktu kerja yang manusiawi” tersebut dan berapa lama waktu istirahat sekurang32