Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga untuk mengatur hal ini (Vide: Pasal 18). Berdasarkan perbandingan tentang substansi pengaturan antara KILO 189, Permenaker 2/2015, dan RUU PPRT, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan terkait PRT di Indonesia, baik yang telah ada melalui Permenaker 2/2015 maupun yang akan ada melalui RUU PRT, masih belum memenuhi standar minimal sebagaimana yang ditetapkan dalam KILO 189. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari beberapa poin berikut. Pertama, mengenai hak upah bagi PRT. KILO 189 di Pasal 11 menekankan bahwa untuk negara yang telah memiliki pengaturan terkait upah minimum bagi pekerja pada umumnya, maka upah yang diterima PRT harus sesuai dengan besaran upah minimum tersebut. Hal ini sama sekali tidak tercermin baik di Permenaker 2/2015 maupun di RUU PPRT. Di kedua aturan tersebut, hanya diatur bahwa upah PRT ditentukan berdasarkan kesepakatan (Vide Pasal 7 Permenaker 2/2015 dan Pasal 11 RUU PPRT). Di sisi lain, di Indonesia telah ada aturan terkait upah minimum bagi pekerja sebagaimana tertuang dalam Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika konsisten dengan standar acuan pengaturan yang ditetapkan dalam KILO 189, maka di Indonesia seharusnya diatur bahwa upah pekerja rumah tangga besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja namun tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMK yang berlaku di wilayah yang bersangkutan. Kedua, mengenai hak atas batasan waktu kerja. Sebagaimana yang awam terjadi selama ini, PRT, khususnya PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja, adalah golongan pekerja yang memiliki waktu kerja tanpa batasan yang jelas. Hal ini tentu membuka potensi eksploitasi bagi PRT dan menimbulkan ketidakadilan serta ketidaksetaraan antara PRT dan pekerja lain pada umumnya, khususnya yang bekerja di sektor formal, yang memiliki waktu kerja dengan batasan yang jelas. Merujuk pada KILO 189, di Pasal 10 angka 1 diatur bahwa pekerja rumah tangga seharusnya memiliki batasan waktu kerja yang tidak berbeda dengan pekerja lain pada umumnya, termasuk dalam hal hak kompensasi lembur jika batasan waktu kerja tersebut terlampaui, dan menjadi tugas bagi negara untuk mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan adanya kesetaraan terkait batasan waktu kerja tersebut. Lebih lanjut, di Pasal 10 angka 2 juga ditegaskan bahwa PRT harus memiliki hak istirahat sekurang-kurangnya selama 1 hari penuh (24 jam) dalam satu minggu. Jika dibandingkan dengan ketentuan yang ada di Indonesia, RUU PPRT tidak memuat aturan yang memberikan batasan waktu kerja yang jelas dan/atau syarat waktu kerja yang sama seperti pekerja di sektor lain pada umumnya seperti yang diamanatkan oleh KILO 189 di atas. Di RUU ini hanya diatur bahwa PRT berhak atas waktu kerja yang manusiawi (vide Pasal 11 huruf b) dan pemberi kerja wajib memberikan waktu istirahat kepada PRT, tanpa adanya penjelasan lebih rinci tentang apa yang dimaksud dengan “waktu kerja yang manusiawi” tersebut dan berapa lama waktu istirahat sekurang32

Выберите целевой абзац3