Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
kurangnya harus diberikan, sehingga tetap membuka ruang interpretasi yang bebas
khususnya oleh para pemberi kerja. Pada ujungnya, jika RUU ini disahkan, maka PRT
tetap tidak mendapatkan perlindungan yang mencukupi dari adanya potensi eksploitasi
dikarenakan waktu kerja yang ditentukan sesuka hati si pemberi kerja.
Kondisi yang lebih buruk terdapat di Permenaker 2/2015, sebagai aturan yang
senyatanya merupakan satu-satunya aturan yang berlaku yang mengatur perlindungan
pekerja rumah tangga di Indonesia sejauh ini. Permenaker ini justru sama sekali tidak
memiliki pengaturan mengenai batasan waktu kerja, waktu istirahat, ataupun syarat
bahwa PRT memiliki waktu kerja yang sama dengan pekerja lain pada umumnya.
Hal sebagaimana di atas tentu menjadi pertanda bahwa baik Permenaker 2/2015
maupun RUU PPRT belum memberikan perlindungan yang cukup bagi PRT untuk
terbebas dari potensi eksploitasi kerja dan untuk memiliki kondisi kerja yang sama
dengan pekerja di sektor lain pada umumnya.
Ketiga, mengenai hak atas kebebasan, keselamatan dan kesehatan kerja bagi PRT.
Sebagaimana diketahui, pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan sektor informal yang
dilaksanakan di dalam ranah privat kerumahtanggaan dari si pemberi kerja. Hal ini
membawa konsekuensi di mana PRT akan dihadapkan pada lingkungan dan kondisi
kerja yang sangat beragam, sesuai dengan latar belakang sosial-ekonomi dan bahkan
perilaku si pemberi kerja. Tak jarang, hal ini membuat banyak PRT harus menerima
kondisi kerja yang kurang atau bahkan tidak layak, terlebih bagi PRT yang harus tinggal
bersama di rumah si pemberi kerja. PRT yang diberi makan seadanya, dilarang pergi ke
luar rumah milik si pemberi kerja, bahkan hingga pada penyekapan dan penganiayaan,
adalah kasus-kasus yang sering menimpa PRT. 43
Berdasarkan ketentuan KILO 189, diatur bahwa PRT memiliki hak untuk menentukan
apakah akan tinggal bersama di rumah si pemberi kerja atau tidak serta hak untuk tidak
berada di tempat kerja/rumah si pemberi kerja ketika waktu istirahat (vide Pasal 9 huruf
a dan b). Selain itu, ditekankan bahwa negara wajib mengambil langkah-langkah untuk
menjamin hak PRT atas lingkungan kerja yang aman dan sehat (vide Pasal 13 angka 1).
Berkaca pada ketentuan yang ada di Indonesia saat ini, Permenaker 2/2015 sama sekali
tidak memiliki pengaturan apapun terkait pencegahan hal-hal buruk yang melanggar hak
kebebasan dan hak keselamatan serta kesehatan kerja dari PRT. Sedangkan di RUU
PPRT, terdapat larangan bagi pemberi kerja untuk mendiskriminasi, mengancam,
Beberapa contoh kasus tersebut antara lain seperti yang terekam dalam pemberitaan media berikut:
Anonim
(2014),
“Total
17
PRT
yang
Diduga
Disekap
Istri
Jendral,”
jpnn.com,
tersedia
di:https://m.jpnn.com/news/total-17-prt-yang-diduga-disekap-istri-jenderal, diakses pada 10-06-2022.
Robertus Belarminus (2016), “Kisah PRT Disekap dan Dianiaya Majikan Selama 6 Tahun,” Kompas.com, tersedia
di:https://megapolitan.kompas.com/read/2016/02/10/05150471/Kisah.PRT.Disekap.dan.Dianiaya.Majikan.Selama
.6.Tahun?page=all, diakses pada 10-06-2022.
Reja Hidayat (2018), “PRT Rentan Menjadi Obyek Perbudakan,” Tirto.id, tersedia di: https://tirto.id/prt-rentanmenjadi-objek-perbudakan-cFak, diakses pada 10-06-2022.
43
33