Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga kurangnya harus diberikan, sehingga tetap membuka ruang interpretasi yang bebas khususnya oleh para pemberi kerja. Pada ujungnya, jika RUU ini disahkan, maka PRT tetap tidak mendapatkan perlindungan yang mencukupi dari adanya potensi eksploitasi dikarenakan waktu kerja yang ditentukan sesuka hati si pemberi kerja. Kondisi yang lebih buruk terdapat di Permenaker 2/2015, sebagai aturan yang senyatanya merupakan satu-satunya aturan yang berlaku yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia sejauh ini. Permenaker ini justru sama sekali tidak memiliki pengaturan mengenai batasan waktu kerja, waktu istirahat, ataupun syarat bahwa PRT memiliki waktu kerja yang sama dengan pekerja lain pada umumnya. Hal sebagaimana di atas tentu menjadi pertanda bahwa baik Permenaker 2/2015 maupun RUU PPRT belum memberikan perlindungan yang cukup bagi PRT untuk terbebas dari potensi eksploitasi kerja dan untuk memiliki kondisi kerja yang sama dengan pekerja di sektor lain pada umumnya. Ketiga, mengenai hak atas kebebasan, keselamatan dan kesehatan kerja bagi PRT. Sebagaimana diketahui, pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan sektor informal yang dilaksanakan di dalam ranah privat kerumahtanggaan dari si pemberi kerja. Hal ini membawa konsekuensi di mana PRT akan dihadapkan pada lingkungan dan kondisi kerja yang sangat beragam, sesuai dengan latar belakang sosial-ekonomi dan bahkan perilaku si pemberi kerja. Tak jarang, hal ini membuat banyak PRT harus menerima kondisi kerja yang kurang atau bahkan tidak layak, terlebih bagi PRT yang harus tinggal bersama di rumah si pemberi kerja. PRT yang diberi makan seadanya, dilarang pergi ke luar rumah milik si pemberi kerja, bahkan hingga pada penyekapan dan penganiayaan, adalah kasus-kasus yang sering menimpa PRT. 43 Berdasarkan ketentuan KILO 189, diatur bahwa PRT memiliki hak untuk menentukan apakah akan tinggal bersama di rumah si pemberi kerja atau tidak serta hak untuk tidak berada di tempat kerja/rumah si pemberi kerja ketika waktu istirahat (vide Pasal 9 huruf a dan b). Selain itu, ditekankan bahwa negara wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin hak PRT atas lingkungan kerja yang aman dan sehat (vide Pasal 13 angka 1). Berkaca pada ketentuan yang ada di Indonesia saat ini, Permenaker 2/2015 sama sekali tidak memiliki pengaturan apapun terkait pencegahan hal-hal buruk yang melanggar hak kebebasan dan hak keselamatan serta kesehatan kerja dari PRT. Sedangkan di RUU PPRT, terdapat larangan bagi pemberi kerja untuk mendiskriminasi, mengancam, Beberapa contoh kasus tersebut antara lain seperti yang terekam dalam pemberitaan media berikut: Anonim (2014), “Total 17 PRT yang Diduga Disekap Istri Jendral,” jpnn.com, tersedia di:https://m.jpnn.com/news/total-17-prt-yang-diduga-disekap-istri-jenderal, diakses pada 10-06-2022. Robertus Belarminus (2016), “Kisah PRT Disekap dan Dianiaya Majikan Selama 6 Tahun,” Kompas.com, tersedia di:https://megapolitan.kompas.com/read/2016/02/10/05150471/Kisah.PRT.Disekap.dan.Dianiaya.Majikan.Selama .6.Tahun?page=all, diakses pada 10-06-2022. Reja Hidayat (2018), “PRT Rentan Menjadi Obyek Perbudakan,” Tirto.id, tersedia di: https://tirto.id/prt-rentanmenjadi-objek-perbudakan-cFak, diakses pada 10-06-2022. 43 33

Выберите целевой абзац3