Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
perundang-undangan (Vide:
Pasal 27 ayat (2), (3), (4),
dan (5).
Mekanisme
Kontrol
● Negara wajib
menetapkan mekanisme
komplain yang efektif dan
aksesibel serta sarana
yang memadai untuk
menjamin ketaatan atas
hukum dan aturan yang
melindungi PRT (Vide:
Pasal 17 angka 1).
Tidak diatur.
1. Pendataan dan
pembinaan Penyalur PRT
dan PRT.
● Negara wajib
mengembangkan dan
menerapkan langkahlangkah untuk
pemeriksaan
ketenagakerjaan,
penegakan aturan dan
pemberian sanksi yang
memperhatikan
karakteristik khas
pekerjaan rumah tangga,
termasuk menyebutkan
kondisi-kondisi yang
mana akses ke dalam
lingkungan rumah tangga
terkait dapat diberikan
mengingat privasi dari RT
ybs. (Vide: Art 17 angka 2
& 3).
Implement
asi
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
bertanggungjawab
melakukan pengawasan
terhadap perlindungan PRT
yang meliputi:
2. Pelibatan aparatur
pemerintah dalam
penyelenggaraan
Perlindungan PRT.
3. Sosialisasi dan evaluasi
terhadap kebijakan
perlindungan PRT.
4. Penertiban perizinan dan
evaluasi kinerja penyalur
PRT.
5. Penguatan jejaring
pengawasan ke tingkat
RT/RW dalam rangka
pencegahan terjadinya
kekerasan terhadap PRT.
(Vide: Pasal 25)
Negara wajib
mengimplementasikan
pengaturan-pengaturan
dalam Konvensi ILO 189,
dengan berkonsultasi
dengan perwakilan
organisasi PRT dan
pemberi kerja, melalui
aturan hukum atau
perjanjian kolektif dan halhal sejenis, sejalan dengan
kebiasaan yang dilakukan
di negara ybs, baik dengan
menambah atau
menyesuaikan aturan yang
telah ada untuk juga
menjangkau PRT atau
dengan membuat aturan
yang baru yang khusus
31