Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Larangan bagi Pengguna/ Pemberi Kerja Tidak diatur. Tidak diatur. Pemberi kerja dilarang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT dan, jika terjadi pelanggaran, diancam sanksi pidana penjara maksimal 8 (delapan) tahun atau denda maksimal Rp. 125 juta. (Vide: Pasal 28 jo. Pasal 30) PERTANYAAN KRITIS: Apakah yang dimaksud sebagai “kekerasan non fisik” di Pasal 28? Hal ini tidak dijelaskan secara spesifik termasuk di bagian Penjelasan sekalipun. Hal ini bisa menimbulkan ketidakjelasan hukum, sedangkan larangan ini memuat sanksi pidana yang seharusnya menganut prinsip lex certa (kepastian makna suatu aturan). Penyelesai an Sengketa Negara wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin PRT memiliki akses yang efektif ke pengadilan dan/atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya yang kurang lebih setara dengan yang dimiliki pekerja pada umumnya (Vide: Pasal 16). Tidak diatur. Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan musyawarah mufakat dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari, dan jika gagal, dapat dilakukan dengan mediasi melibatkan RT/RW di tempat PRT bekerja (Vide: Pasal 26 & Pasal 27 ayat (1). Jika setelah mediasi melalui RT/RW masih belum ada kesepakatan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan dengan mediasi melalui mediator pada satuan kerja Pemerintah Daerah bidang ketenagakerjaan, dan jika penyelesaian perselisihan tidak tercapai, dapat ditempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan 30

Выберите целевой абзац3