Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Larangan
bagi
Pengguna/
Pemberi
Kerja
Tidak diatur.
Tidak diatur.
Pemberi kerja dilarang
mendiskriminasi,
mengancam, melecehkan,
dan/atau menggunakan
kekerasan fisik dan non
fisik kepada PRT dan, jika
terjadi pelanggaran,
diancam sanksi pidana
penjara maksimal 8
(delapan) tahun atau denda
maksimal Rp. 125 juta.
(Vide: Pasal 28 jo. Pasal 30)
PERTANYAAN KRITIS:
Apakah yang dimaksud
sebagai “kekerasan non
fisik” di Pasal 28? Hal ini
tidak dijelaskan secara
spesifik termasuk di bagian
Penjelasan sekalipun. Hal
ini bisa menimbulkan
ketidakjelasan hukum,
sedangkan larangan ini
memuat sanksi pidana yang
seharusnya menganut
prinsip lex certa (kepastian
makna suatu aturan).
Penyelesai
an
Sengketa
Negara wajib mengambil
langkah-langkah untuk
menjamin PRT memiliki
akses yang efektif ke
pengadilan dan/atau
mekanisme penyelesaian
sengketa lainnya yang
kurang lebih setara dengan
yang dimiliki pekerja pada
umumnya (Vide: Pasal 16).
Tidak diatur.
Penyelesaian perselisihan
dilakukan dengan
musyawarah mufakat
dalam jangka waktu
maksimal 7 (tujuh) hari, dan
jika gagal, dapat dilakukan
dengan mediasi melibatkan
RT/RW di tempat PRT
bekerja (Vide: Pasal 26 &
Pasal 27 ayat (1).
Jika setelah mediasi
melalui RT/RW masih
belum ada kesepakatan,
maka penyelesaian
perselisihan dapat
dilakukan dengan mediasi
melalui mediator pada
satuan kerja Pemerintah
Daerah bidang
ketenagakerjaan, dan jika
penyelesaian perselisihan
tidak tercapai, dapat
ditempuh upaya hukum
sesuai ketentuan peraturan
30