2.
Menyusun database pemilih berkategori kelompok marginal/rentan yang bisa
diperbaharui secara real time dan berkala, berkoordinasi diantaranya dengan
Kemenkumham, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan Kemensos;
3.
Memberikan ruang diskresi bagi KPU daerah dalam upayanya memenuhi hak-hak
kelompok marginal/rentan;
4.
Melakukan sosialisasi secara intensif di panti-panti sosial, rumah tahanan,
lembaga pemasyarakatan, dan kelompok-kelompok marginal/rentan yang lain;
5.
Mendirikan TPS khusus di wilayah perkebunan dan pertambangan;
6.
Memprioritaskan penggunaan hak suara bagi kelompok marginal/rentan
diantaranya penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil dan menyusui.
Badan Pengawas Pemilu RI
1.
Melakukan pengawasan atas setiap tahap pelaksanaan pemilu secara transparan
dan partisipatif dengan membuka partisipasi berbagai kelompok marginal/rentan,
kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil;
2.
Melakukan pengawasan lebih intensif di wilayah-wilayah rawan seperti kawasan
pertambangan, perkebunan, pabrik, dan wilayah perbatasan dengan negara lain.
Partai Politik Peserta Pemilu
1.
Memberikan kesempatan bagi individu kelompok marginal/rentan sebagai
kandidat dalam rangka menghormati hak individu kelompok marginal/rentan untuk
dipilih;
2.
Menghormati dan memenuhi hak kelompok marginal/rentan dalam menyampaikan
sosialisasi, kampanye, dan diseminasi visi dan misi;
3.
Menjaga dan mengikuti pelaksanaan pemilu secara akuntabel, non diskriminatif,
dan menghormati hak-hak kelompok marginal/rentan;
4.
Memasukkan isu pemberdayaan kelompok marginal/rentan dalam visi, misi,
kaderisasi, dan bahan kampanye partai politik.
Kementerian Kesehatan RI
1.
Memastikan kesiapan dan kesigapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan
dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan pada saat penyelenggaraan
Pemilu baik bagi pemilih maupun penyelenggara Pemilu;
48 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024