BAB VI REKOMENDASI Pemerintah RI 1. Memfasilitasi pemenuhan hak pilih kelompok marginal/rentan secara optimal dan efektif agar mampu berpartisipasi secara penuh dalam melaksanakan hak untuk memilih dan hak untuk dipilih secara bebas dan rahasia diantaranya dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi; 2. Melakukan konsolidasi dan koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan wewenang dalam menjamin penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. Kementerian/lembaga tersebut diantaranya adalah Kemendagri, Kemenkumham, Kemnaker, Kemensos, Kemenkes, Polri, TNI, Badan Intelijen Negara, Kemenlu, Badan Pusat Statistik, Kemenpan RB, dan Kemenkominfo; 3. Menjamin netralitas anggota TNI/Polri/ASN/intelijen dan penyelenggara negara baik yang berada di dalam maupun luar negeri dalam penyelenggaraan pemilu; 4. Menjamin pemenuhan dan pelindungan hak atas kesehatan dan hak atas kesejahteraan penyelenggara pemilu di tingkat daerah hingga pusat. Dewan Perwakilan Rakyat RI 1. Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi atas UU Pemilu dan UU Pilkada agar memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu; 2. Memastikan anggaran yang memadai dengan pemanfaatan efektif untuk meningkatkan partisipasi dan memenuhi hak pilih kelompok marginal/rentan baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap lembaga penyelenggara pemilu dalam forum rapat dengar pendapat maupun dalam pemantauan lapangan. Komisi Pemilihan Umum RI 1. Memfasilitasi pemenuhan hak pilih kelompok marginal/rentan secara secara optimal mulai tahap pendataan pemilih, penetapan daftar pemilih tetap, kampanye, sosialisasi, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan serta pengesahan surat suara; 47 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Выберите целевой абзац3