BAB VI
REKOMENDASI
Pemerintah RI
1.
Memfasilitasi pemenuhan hak pilih kelompok marginal/rentan secara optimal dan
efektif agar mampu berpartisipasi secara penuh dalam melaksanakan hak untuk
memilih dan hak untuk dipilih secara bebas dan rahasia diantaranya dengan
melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten/kota
maupun provinsi;
2.
Melakukan konsolidasi dan koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintahan
yang memiliki tugas dan wewenang dalam menjamin penyelenggaraan pemilu
yang langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. Kementerian/lembaga tersebut
diantaranya adalah
Kemendagri,
Kemenkumham,
Kemnaker,
Kemensos,
Kemenkes, Polri, TNI, Badan Intelijen Negara, Kemenlu, Badan Pusat Statistik,
Kemenpan RB, dan Kemenkominfo;
3.
Menjamin netralitas anggota TNI/Polri/ASN/intelijen dan penyelenggara negara
baik yang berada di dalam maupun luar negeri dalam penyelenggaraan pemilu;
4.
Menjamin pemenuhan dan pelindungan hak atas kesehatan dan hak atas
kesejahteraan penyelenggara pemilu di tingkat daerah hingga pusat.
Dewan Perwakilan Rakyat RI
1.
Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi atas UU Pemilu dan UU Pilkada agar
memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu;
2.
Memastikan anggaran yang memadai dengan pemanfaatan efektif untuk
meningkatkan partisipasi dan memenuhi hak pilih kelompok marginal/rentan baik
yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri;
3.
Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap lembaga penyelenggara
pemilu dalam forum rapat dengar pendapat maupun dalam pemantauan lapangan.
Komisi Pemilihan Umum RI
1.
Memfasilitasi pemenuhan hak pilih kelompok marginal/rentan secara
secara
optimal mulai tahap pendataan pemilih, penetapan daftar pemilih tetap, kampanye,
sosialisasi, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan serta
pengesahan surat suara;
47 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024