2. Merujuk panduan asupan gizi dari Kemenkes dan IDI bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan kualitas kesehatan penyelenggara Pemilu di tingkat pusat hingga daerah;. 3. Penyediaan fasilitas dan petugas kesehatan di setiap lokasi tempat pemungutan dan penghitungan suara berkoordinasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten sebagai antisipasi situasi darurat terkait kesehatan dan keselamatan, baik petugas penyelenggara Pemilu maupun pemilih. 4. Memastikan adanya keterbukaan informasi dari pihak Rumah Sakit terkait data pasien, keluarga pasien, dan pegawai Rumah Sakit yang akan menggunakan hak pilihnya di Rumah Sakit sehingga penyelenggara Pemilu mampu mempersiapkan TPS keliling di Rumah Sakit dan menyediakan jumlah surat suara yang sesuai dengan kebutuhan pemilih di Rumah Sakit terkait. Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Ditjen Pemasyarakatan 1. Melakukan koordinasi intensif bagi pendataan warga binaan di seluruh UPT; 2. Memfasilitasi WBP mempergunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia. Kementerian Dalam Negeri RI c.q. Ditjen Dukcapil 1. Memastikan sinkronisasi data kependudukan dengan data KPU sehingga menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat termasuk bagi individu kelompok marginal/rentan; 2. Memastikan perekaman eKTP dilakukan diantaranya untuk: a. pemilih pemula; b. masyarakat di daerah terpencil/perbatasan; c. masyarakat hukum adat; d. warga binaan pemasyarakatan dan tahanan; e. pemilih penyandang disabilitas. Kementerian Sosial RI 1. Melakukan pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Penyandang Disabilitas terutama mereka yang tidak berada di panti sosial milik pemerintah; 49 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Выберите целевой абзац3