stigmatisasi dan diskriminasi bagi kelompok keragaman seksual dan identitas
gender (KSIG) menyebabkan banyak dari kelompok marginal/rentan ini yang
belum melakukan perekaman administrasi kependudukan sehingga tidak memiliki
identitas kependudukan yang sah dan terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu
dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Penolakan terhadap kelompok keragaman seksual dan identitas gender (KSIG)
ini juga didukung oleh himbauan dan peraturan daerah yang tidak inklusif
terhadap eksistensi kelompok keragaman seksual dan identitas gender (KSIG).
Salah satunya adalah pernyataan Walikota Medan yang menyatakan bahwa Kota
Medan anti terhadap LGBTQ/SOGIE. Partai politik juga masih sangat resisten
terhadap keikutsertaan kelompok keragaman seksual dan identitas gender (KSIG)
dalam aktivitas politik karena sangat mempengaruhi elektabilitas partai politik di
kancah pertarungan Pemilu. Berbagai penolakan ini menyebabkan banyak
kelompok keragaman seksual dan identitas gender (KSIG) yang merasa takut
untuk melakukan pencoblosan di TPS pada hari pemilihan sehingga kelompok
marginal/rentan ini menjadi cenderung apatis terhadap penyelenggaraan Pemilu
dan Pilkada Serentak 2024.
12. Orang dengan HIV (ODHIV)
Masalah pendataan terhadap ODHIV sulit untuk dilakukan karena masih banyak
ODHIV yang tidak melaporkan kondisinya kepada dinas terkait. Stigmatisasi dan
diskriminasi masyarakat terhadap ODHIV turut memperburuk situasi pemenuhan
hak-hak dasar ODHIV sebagai warga negara sama dengan masyarakat
umumnya.
Terkait
dengan
penggunaan
hak
pilih
ODHIV,
kelompok
marginal/rentan ini mengalami kesulitan untuk menggunakan hak pilihnya ketika
harus berada di bangsal isolasi dan tidak memungkinkan untuk melakukan
perpindahan tempat pada saat di rawat di rumah sakit, sementara KPU di berbagai
daerah tidak membuka TPS khusus di area rumah sakit. Meski demikian, pada
umumnya ODHIV sudah memiliki identitas kependudukan yang sah (eKTP).
13. Pengungsi Konflik Sosial/Bencana Alam
Salah satu wilayah pemantauan Komnas HAM pada Pemantauan Pra Pemilu dan
Pilkada Serentak 2024 yang memiliki permasalahan pengungsi adalah Provinsi
Sumatera Utara. Potensi pengabaian negara terhadap hak pilih pengungsi konflik
agraria di wilayah Provinsi Sumatera Utara sanga tinggi. Tidak sedikit pengungsi
42 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024