konflik agraria yang terusir dari wilayah asalnya dan harus mengungsi ke berbagai
wilayah tanpa membawa surat pengantar pindah domisili dari daerah asal.
Peraturan Daerah (Perda) yang turut melegalkan penggusuran dalam konflik
agraria menambah rumit persoalan pemenuhan HAM bagi kelompok pengungsi
konflik agraria di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Peristiwa penggusuran 200 KK
lebih di Tana Karo beberapa waktu silam menambah panjang sejarah konflik
agraria di wilayah Sumatera Utara. Lebih lanjut, penggusuran pada konflik agraria
berpotensi meningkatkan jumlah Golput di provinsi Sumatera Utara dan/atau
menjadi komoditas dan konten politik bagi kandidat tertentu untuk mendulang
kemenangan.
Selain di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur juga memiliki masalah
pengungsi yang cukup rumit. Berdasarkan keterangan dari Pemerintah
Kabupaten Sampang bahwa pengungsi Syiah yang saat ini masih menghuni
pengungsian di Kawasan Jemundo, Sidoarjo, akan melakukan proses pemilihan
di Kabupaten Sampang pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang
sehubungan dengan rencana Pemkab Sampang untuk mengembalikan semua
pengungsi Syiah ke Kabupaten Sampang paling lambat akhir tahun 2023. Terkait
hal ini, Disdukcapil Kabupaten Sampang perlu berkoordinasi secara serius dan
intens dengan KPU Kabupaten Sampang dalam melakukan pembaharuan data
pemilih bagi kelompok pengungsi Syiah Sampang sehingga mereka tidak
kehilangan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Di wilayah Banten, kasus pengungsi dapat ditemui pada warga korban
penggusuran Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Karyan di Kabupaten
Lebak yang melakukan perpindahan secara lintas kampung, lintas desa dan lintas
kecamatan. Di Kecamatan Sajiran ditemukan pemilih yang dengan domisili
kependudukan yang masih tercatat di daerah asal sehingga dalam proses Coklit
yang berlangsung, pemilih tersebut terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya
dan harus memilih di daerah asalnya pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
mendatang. Selain itu, terdapat 450 pemilih Warga Penggusuran PIK di
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang belum terdata oleh KPU
Kabupaten Tangerang karena lokasi mereka yang menyebar sehingga petugas
sulit untuk melakukan pendataan. KPU Kota Cilegon mencatat terdapat 718 warga
korban penggusuran Candra Asri di Ciwandan, Kelurahan Sugih, yang masih
tercatat sebagai pemilih di daerah tersebut sementara secara faktual mereka telah
di relokasi dan akan memilih di wilayah relokasi setempat.
43 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024