Di Provinsi Banten, kendala pendataan WBP di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang, terjadi pada 11 orang WBP yang tidak memiliki NIK. Terkait hal ini, pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil setempat dan telah dilakukan perekaman. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat 2 orang WBP yang masih menunggu pemuktahiran DPS untuk dapat dimasukan dalam DPT akhir. Pada umumnya, tingkat partisipasi WBP di Lapas sangat tinggi pada penyelenggaraan Pemilu tahun sebelumnya. Selain itu, adanya kebijakan dari Dirjen PAS untuk menghentikan sementara perpindahan WBP menjelang waktu pemilihan, menjadi kontribusi positif bagi pemenuhan hak konstitusional WBP di dalam Lapas. 4. Pekerja Perkebunan dan Pertambangan Permasalahan kepemiluan paling mencolok yang pernah terjadi pada kelompok pekerja perkebunan di Provinsi Sumatera Utara adalah masalah pendataan pekerja perkebunan sebagai pemilih dan lokasi TPS di dalam wilayah perkebunan. Sebagian besar pekerja perkebunan berasal dari luar wilayah perkebunan, terutama berasal dari Pulau Nias dan Nias Selatan. Pulau Nias dan Nias Selatan adalah 2 (dua) daerah di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki persoalan pencatatan kependudukan sangat tinggi karena banyak masyarakat di Pulau Nias dan Nias Selatan yang belum melakukan perekaman identitas kependudukan sama sekali. Hal ini disebabkan karena lokasi Pulau Nias dan Nias Selatan yang berada jauh dari ibu kota provinsi dan termasuk daerah terpencil yang sulit dijangkau. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat yang sangat rendah turut menjadi faktor penyerta rendahnya tingkat kesadaran masyarakat Pulau Nias dan Nias Selatan untuk mengurus identitas kependudukan yang sah. Banyak dari masyarakat Pulau Nias dan Nias Selatan yang memutuskan untuk merantau keluar dari Pulau Nias dan Nias Selatan tanpa membawa identitas diri dan surat pengantar domisili apapun dari daerah asalnya untuk mendapatkan kesejahteraan hidup yang lebih baik. Perantau asal Pulau Nias dan Nias Selatan banyak kita jumpai bekerja sebagai pekerja perkebunan (buruh lepas) di wilayah perkebunan di Provinsi Sumatera Utara, Riau, dan sekitarnya. Mereka enggan untuk mengurus surat domisili dan identitas kependudukan yang sah di lokasi kerja yang baru kerena sebagian besar tidak terikat kontrak kerja dengan suatu perusahaan tertentu (Buruh Harian Lepas) sehingga mereka sering berpindah dari suatu lokasi perkebunan ke perkebunan 34 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Выберите целевой абзац3