berkoordinasi aktif dengan Disdukcapil setempat untuk melakukan perekaman identitas kependudukan bagi WBP yang belum memiliki eKTP. Proses perekaman kependudukan ini seringkali terkendala bagi WBP yang berasal dari luar wilayah domisili Lapas. Contohnya Di Lapas Kelas I Medan, terdapat 8.000-an WBP asal Aceh yang belum memiliki NIK. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara telah melakukan upaya-upaya yang cukup baik dalam pendataan WBP dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara aktif berkoordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan perekaman identitas kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan yang belum memiliki eKTP sehingga bisa terdata sebagai pemilih pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Sementara di Provinsi Jawa Timur, dari 39 Rutan dan Lapas yang tersebar di 38 kabupaten dan kota, terdapat 22.148 WBP dan 5.479 tahanan. Sebanyak 26.005 tahanan dan WBP telah memiliki NIK, sementara 1.622 orang belum memiliki NIK. DP3AK Jawa Timur senantiasa berkoordinasi dan mengupayakan proses perekaman identitas kependudukan bagi WBP yang belum memiliki NIK dan melakukan pemuktahiran data kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk meminimalisasi hilangnya hak pilih bagi WBP yang berada di Lapas. Pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya, untuk syarat administrasi memilih di Lapas bisa menggunakan surat penahanan dan vonis saja. Menurut petugas Lapas hal tersebut lebih mudah untuk dilakukan pendataan, namun berisiko adanya identitas ganda. Di Provinsi Jawa Barat, terdapat 20.846 orang WBP yang sudah memiliki NIK dan sebanyak 2.479 orang WBP yang belum memiliki NIK. Sementara itu, menurut data Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, terdapat 14.221 orang WBP yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tersebar di 74 TPS di Rutan dan Lapas di Provinsi Jawa Barat. KPU Provinsi Jawa Barat, Dirjen PAS dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, serta Disdukcapil Jawa Barat senantiasa berkoordinasi untuk melakukan perekaman eKTP bagi WBP yang belum memiliki eKTP atau sinkronisasi NIK, pengecekan sidik jari/iris mata/face detection terhadap WBP yang belum diketahui identitas kependudukannya. Selain itu, bagi WBP yang tidak memiliki eKTP akan dicatatkan alamat Lapas sebagai domisili kependudukan WBP. 33 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Выберите целевой абзац3