Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ramah disabilitas. Tidak adanya jalan khusus bagi pengguna kursi roda dan tuna netra, bilik suara yang telalu kecil bagi pengguna kursi roda, dan surat suara tanpa dilengkapi huruf braile untuk tuna netra merupakan bentuk diskriminasi umum yang banyak ditemui dan dilaporkan oleh kelompok disabilitas terkait pemenuhan hak memilih mereka pada hari pemungutan suara. Pada dasarnya, KPU telah bekerja sama dengan perkumpulan dan organisasi sosial yang menaungi kelompok disabilitas untuk mendapatkan data dan sebaran kelompok disabilitas, namun data tersebut tidak pernah terimplementasi dengan baik dalam bentuk pemenuhan hak yang memadai bagi kelompok disabilitas. Kesulitan untuk menggunakan hak pilih bagi kelompok disabilitas berimplikasi langsung pada rendahnya keikutsertaan kelompok disabilitas pada Pemilu dan Pilkada. 2. Tahanan Persoalan pemenuhan hak pilih bagi tahanan terletak pada sulitnya melakukan pendataan terhadap tahanan karena proses hukum mereka yang masih bergulir dan status tahanan yang merupakan titipan di Lembaga Pemasyarakatan sehingga sewaktu-waktu bisa dipindahkan ke lokasi lain oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian pada umumnya tidak melakukan perekaman identitas kependudukan kepada para tahanan sebelum proses hukum mereka selesai sehingga sulit bagi tahanan untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Meski demikian, Disdukcapil di berbagai daerah pada dasarnya sudah melakukan upaya inisiatif untuk melakukan perekaman identitas kependudukan kepada para tahanan, baik yang berada di Rutan maupun yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan menyediakan TPS khusus bagi tahanan yang berada di Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan. 3. Narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan) Masalah pendataan pemilih bagi WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada umumnya adalah terkait kepemilikan identitas kependudukan oleh WBP. Banyak WBP yang tidak memiliki identitas kependudukan karena tidak tercantum pada data diri WBP ketika proses serah terima WBP dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan kepada pihak Lapas. Kebanyakan WBP sengaja menghilangkan identitas kependudukannya dan pihak keluarga WBP tidak bisa dihubungi untuk melakukan pendataan kependudukan WBP. Terkait hal ini, pihak Lapas telah 32 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Выберите целевой абзац3