Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ramah disabilitas. Tidak adanya
jalan khusus bagi pengguna kursi roda dan tuna netra, bilik suara yang telalu
kecil bagi pengguna kursi roda, dan surat suara tanpa dilengkapi huruf braile
untuk tuna netra merupakan bentuk diskriminasi umum yang banyak ditemui
dan dilaporkan oleh kelompok disabilitas terkait pemenuhan hak memilih
mereka pada hari pemungutan suara. Pada dasarnya, KPU telah bekerja
sama dengan perkumpulan dan organisasi sosial yang menaungi kelompok
disabilitas untuk mendapatkan data dan sebaran kelompok disabilitas,
namun data tersebut tidak pernah terimplementasi dengan baik dalam
bentuk pemenuhan hak yang memadai bagi kelompok disabilitas. Kesulitan
untuk menggunakan hak pilih bagi kelompok disabilitas berimplikasi
langsung pada rendahnya keikutsertaan kelompok disabilitas pada Pemilu
dan Pilkada.
2. Tahanan
Persoalan pemenuhan hak pilih bagi tahanan terletak pada sulitnya melakukan
pendataan terhadap tahanan karena proses hukum mereka yang masih bergulir
dan status tahanan yang merupakan titipan di Lembaga Pemasyarakatan
sehingga sewaktu-waktu bisa dipindahkan ke lokasi lain oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pada umumnya tidak melakukan perekaman identitas
kependudukan kepada para tahanan sebelum proses hukum mereka selesai
sehingga sulit bagi tahanan untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Meski
demikian, Disdukcapil di berbagai daerah pada dasarnya sudah melakukan upaya
inisiatif untuk melakukan perekaman identitas kependudukan kepada para
tahanan, baik yang berada di Rutan maupun yang berada di Lembaga
Pemasyarakatan dan menyediakan TPS khusus bagi tahanan yang berada di
Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan.
3. Narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan)
Masalah pendataan pemilih bagi WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada
umumnya adalah terkait kepemilikan identitas kependudukan oleh WBP. Banyak
WBP yang tidak memiliki identitas kependudukan karena tidak tercantum pada
data diri WBP ketika proses serah terima WBP dari pihak kepolisian, kejaksaan
dan pengadilan kepada pihak Lapas. Kebanyakan WBP sengaja menghilangkan
identitas kependudukannya dan pihak keluarga WBP tidak bisa dihubungi untuk
melakukan pendataan kependudukan WBP. Terkait hal ini, pihak Lapas telah
32 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024