lainnya, terutama di wilayah perkebunan yang berada di Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal. Para pekerja perkebunan ini tidak memandang Pemilu dan Pilkada sebagai suatu peristiwa penting sehingga tingkat kesadaran dan antusiasme mereka terhadap kontestasi politik lima tahunan tersebut sangat rendah. Hal ini pada kenyataannya justru dimanfaatkan dengan sangat baik oleh kelompok tertentu untuk dipolitisasi dan dijadikan peluang untuk mobilisasi suara terkait pemenangan kandidat tertentu. Sementara itu, di wilayah Banten, wilayah perkebunan sebagian besar terletak di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Di Kabupaten Lebak setidaknya terdapat 7 (tujuh) perusahaan perkebunan dengan tenaga kerja perkebunan mencapai 1.870 orang. Kebanyakan pekerja berasal dari wilayah sekitar perkebunan, sementara tenaga kerja dari luar Lebak kebanyakan berasal dari Provinsi Lampung. Mengingat kebanyakan pekerja merupakan warga lokal setempat, sehingga pencatatan data pemilih tidak menjadi permasalahan yang serius karena telah diakomodir oleh KPU Kabupaten Lebak. Sementara itu kebijakan untuk pekerja di luar Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Lebak menyarankan untuk mengurus pengajuan pindah memilih ke Provinsi Banten. Di Provinsi Kalimantan Barat, menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat pada Februari 2023, terdapat 9.875 orang yang bekerja pada sektor perkebunan dan 1.540 orang bekerja pada sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat. Terkait hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk melakukan pembaharuan data pekerja untuk kemudian dilaporkan kepada Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat. Serupa dengan yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, masalah pemenuhan hak pilih bagi pekerja perkebunan dan pertambangan terletak pada sulitnya bagi pekerja untuk menggunakan hak pilihya karena lokasi TPS yang sangat jauh dari lokasi mereka bermukim. Pengadaan TPS khusus di wilayah perkebunan dan pertambangan perlu menjadi atensi khusus bagi penyelenggara Pemilu mengingat potensi jumlag suara yang akan hilang atau menjadi obyek mobilisasi suara oleh mafia Pemilu dari pekerja perkebunan dan pertambangan sangat besar. Menurut KPU Provinsi Kalimantan Barat, pendirian TPS khusus di wilayah perkebunan dan pertambangan harus berdasarkan permohonan dari pihak perusahaan. Sementara perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat sebagian besar memiliki induk perusahaan di Jakarta sehingga 35 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Выберите целевой абзац3