berkurangnya konsekuensi hukum (sanksi) jika pelaku usaha/kegiatan
menimbulkan pencemaran/kerusakan. Menurut Andri, yang diutak-atik
dalam RUU Cipta Kerja ternyata tidak hanya kemudahan berusaha, tetapi
juga menghilangkan konsekuensi hukum berupa sanksi, maka ada orang
yang sangat berkepentingan untuk mendapat berkurangnya konsekuensi
hukum jika terjadi pelanggaran.
Prof Andri mengutip N. Struiksma mengenai pilihan penegakan hukum,
sebagaimana tabel dibawah ini:
Dari tabel tersebut bisa disimpulkan bahwa pilihan sanksi pidana atau
administrasi dalam suatu regulasi bisa mengacu pada indikasi-indikasi
tabel tersebut.
Beberapa ketentuan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengubah
beberapa UU eksistingsebagai berikut:
Pasal 23 angka 37 RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 98 UU PPLH
Sanksi pidana dapat dihapuskan apabila sanksi administratif denda
sudah dibayarkan. Revisi tersebut menghapuskan prinsip ultimum
remedium dalam penghukuman terhadap perusak dan pencemar
56