Sumber: Presentasi Nasrudin (Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM) Pada acara FGD oleh PSHK tanggal 17 September 2020 Nasrudin membagi jenis sanksi pada RUU Cipta Kerja menjadi 5 (lima) klaster sebagaimana tabel diatas. Adapun mana yang dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana tergantung dari jenis usahanya, tandas Nasrudin. Sanksi administrasi bersifat pembinaan, misal: jenis usaha yang pelanggarannya belum berdampak. “Kita bina, bimbing agar tidak terburu-buru mengenakan sanksi pidana. Karena apabila terburu-buru dikenakan sanksi pidana, maka dampaknya bisa sampai penutupan perusahaan sampai dengan menimbulkan dampak sosial, kata Nasrudin. Pada diskusi PSHK di waktu yang sama, Prof. Andri G. Wibisana berpendapat bahwa ultimum remedium ukurannya bukan karena tidak dapat membayar denda. Tetapi seharusnya efektifitasnya. Prof. Andri juga menilai bahwa ukuran pemberian sanksi di RUU Cipta Kerja ini absurd, tidak seragam, diskriminatif, dan merupakan sebuah kemunduran. Adanya pembahasan mengenai sanksi (administratif atau pidana) dan pertanggungjawaban perdata dalam RUU Cipta Kerja menunjukkan bahwa RUU ini bukan hanya memberikan kemudahan berusaha (dalam arti penyederhanaan izin), tetapi juga memberikan jaminan hilang atau 55

Выберите целевой абзац3