lingkungan hidup dan berpotensi meningkatkan diskriminasi dalam
penegakan hukum.
Pasal 18 angka 34 s/d 37 RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 69 s/d
72 UU Penataan Ruang
Pelanggaran awal tidak lagi dipidana penjara, namun hanya
mendapatkan sanksi administratif denda yang lebih besar. Sanksi
pidana penjara baru ada apabila sanksi administratif denda tidak
dibayar.
Pasal 25 angka 44 RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 44 UU Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan”)
Terkait sanksi pidana penjara diubah menjadi sanksi administratif
denda.
Pasal 66 angka 14 RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 133 UU Pangan
Bagi
pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau
menyimpan melebihi jumlah maksimal tidak langsung diancam
dengan pemidanaan, namun sanksi administratif terlebih dahulu.
Padahal pangan adalah kebutuhan primer, dan sehingga tindakan
menimbun pangan harus dihukum tegas.
RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 49 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha
Pasal ini berisi ketentuan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan
berdasarkan Pasal 48. Dengan kata lain, justru terlihat bahwa
pemerintah melanggengkan monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat, dengan menghapus ketentuan pidana tambahan.
57