lingkungan hidup dan berpotensi meningkatkan diskriminasi dalam penegakan hukum.  Pasal 18 angka 34 s/d 37 RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 69 s/d 72 UU Penataan Ruang Pelanggaran awal tidak lagi dipidana penjara, namun hanya mendapatkan sanksi administratif denda yang lebih besar. Sanksi pidana penjara baru ada apabila sanksi administratif denda tidak dibayar.  Pasal 25 angka 44 RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 44 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan”) Terkait sanksi pidana penjara diubah menjadi sanksi administratif denda.  Pasal 66 angka 14 RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 133 UU Pangan Bagi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal tidak langsung diancam dengan pemidanaan, namun sanksi administratif terlebih dahulu. Padahal pangan adalah kebutuhan primer, dan sehingga tindakan menimbun pangan harus dihukum tegas.  RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Pasal ini berisi ketentuan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 48. Dengan kata lain, justru terlihat bahwa pemerintah melanggengkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan menghapus ketentuan pidana tambahan. 57

Выберите целевой абзац3