hak tersebut, terdapat 2 (dua) tipologi hak yang harus dipenuhi oleh
negara, yaitu:36
1. Hak substantif (hak-hak fundamental); dan
2. Hak prosedural (hak-hak yang diperlukan untuk mencapai hak
substantif).
Hak substantif adalah hak yang berkaitan dengan penikmatan atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat itu sendiri, seperti hak atas akses air
bersih, udara yang sehat, perlindungan masyarakat adat, serta hak-hak
lainnya
yang
berkaitan
dengan
lingkungan
hidup.
Sedangkan
hak
prosedural adalah hak-hak fundamental yang diperlukan untuk mencapai
atau mendapatkan hak substantif itu sendiri. Hak prosedural tersebut
yaitu:37
1. Akses terhadap informasi;
2. Akses terhadap partisipasi publik; dan
3. Akses terhadap sistem hukum yang adil.
Tanpa adanya hak-hak prosedural yang dipenuhi dan dijamin oleh negara,
pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak akan
terjadi. Selain itu dalam konteks relasi negara, bisnis, dan HAM, negara
memiliki
kewajiban
untuk
mengutamakan
memastikan
bisnis
dan
pembangunan sejalan dengan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat, bukan justru membuka ruang dalam terjadinya perusakan
lingkungan hidup. Dalam konteks pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan
budaya, terdapat konsep realisasi progresif yang mewajibkan negara untuk
melakukan langkah-langkah kebijakan yang secara bertahap memenuhi
pemenuhan hak. Segala pemunduran realisasi hak yang dilakukan negara
merupakan bentuk pelanggaran terhadap tanggung jawab pemenuhan hak
36
United Nations, Report of the United Nations Conference on Environment and Development Rio De Janeiro,
3-14 June 1992 1992 A/CONF.151/26 (Vol. I).
37
ibid.
37