tersebut.38 RUU Cipta Kerja (omnibus law) merupakan sebuah kemunduran terhadap tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, karena berbagai perubahan ketentuan yang mengurangi hak-hak prosedural.39 Ketentuan Pasal 18 RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang mengubah ketentuan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU Penataan Ruang”), khususnya adanya perubahan pada Pasal 17 angka 5 yang menghapus batas minimal 30% luas kawasan hutan dan penutupan hutan dalam rencana tata ruang wilayah, serta penambahan Pasal 34A yang membuka ruang pembangunan nasional tetap dapat dilakukan walau tidak sesuai rencana tata ruang. Perubahan Pasal 17 angka 5 berpotensi menyebabkan hilangnya kawasan hutan dan penutupan hutan karena tidak lagi terdapat batas minimal yang diatur dalam rencana tata ruang. Sedangkan penambahan Pasal 34A berpotensi menyebabkan terjadinya penggusuran dan/atau penggunaan lahan yang merusak lingkungan atas nama kebijakan nasional yang bersifat strategis. Pasal 18 RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang mengubah Pasal 23 UU UU PPLH, hanya mewajibkan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (“Amdal”) bagi proses dan kegiatan usaha yang berdampak penting secara umum terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan budaya, serta ketentuan lebih rinci diatur dalam PP. Frasa “berdampak penting” bersifat subjektif dan rancu, walau pengaturan lebih lanjut akan diatur melalui PP, namun PP tersebut belum diketahui ketentuan teknisnya. Sementara kriteria yang diatur dalam Pasal 23 UU PPLH lebih detail dan sesuai dengan perkembangan zaman. Implikasinya, membuka ruang terjadinya kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha yang tidak memiliki Amdal karena pengaturan yang tidak ketat. 38 UN Economic and Social Council, General comment No. 24 (2017) on State obligations under the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights in the context of business activities 2017 E/C.12/GC/24. Raynaldo Sembiring, “RUU Cipta Kerja dalam Perspektif HAM atas Lingkungan Hidup,” dipaparkan pada acara diskusi daring bersama Komnas HAM RI tanggal 18 Mei 2020 (2020). 39 38

Выберите целевой абзац3