measures). Bukan justru semakin memundurkan upaya perlindungan dan pemenuhan HAM, terutama hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi para pekerja/buruh. 2) Pelemahan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap orang serta merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhi hak tersebut.34 Namun berbagai pengubahan ketentuan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law) justru untuk mempermudah bisnis dan investasi dan mengabaikan pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 22 RUU Cipta Kerja (omnibus law) menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Ketentuan tersebut secara eksplisit merupakan paradigma pemerintah yang beranggapan bahwa perizinan terkait dengan lingkungan yang berlaku saat ini menghambat masuknya investasi sehingga perlu dipangkas. Menurut Prof. Hariadi Kartodihardjo, permasalahan utama dalam persoalan perizinan di Indonesia adalah korupsi yang terdapat dalam praktik pelaksanaan, bukan materi proses perizinan itu sendiri.35 Oleh karena itu, logika penghapusan izin serta seluruh ketentuan turunannya dengan tujuan meningkatkan investasi merupakan paradigma yang keliru dan berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan secara masif. Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap orang. Dalam konteks pemenuhan 34 Pasal 28H ayat (1) UUDNRI 1945 jo. Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999 tentang HAM jo. Pasal 65 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hariadi Kartodiharjo, “RUU Cipta Kerja dalam Perspektif HAM atas Lingkungan Hidup,” dipaparkan pada acara diskusi daring bersama Komnas HAM RI tanggal 18 Mei 2020 (2020). 35 36

Выберите целевой абзац3