pekerjaan adalah terbuka untuk alih daya (outsourcing) sehingga tidak hanya bagi pekerjaan yang bersifat musiman, sementara, dan bersifat penunjang. Untuk menghindari kesewenang-wenangan dengan penyerahan kepada pengusaha, maka salah satu hal yang perlu diatur berapa jangka waktu kontrak kerja dilakukan dan memastikan adanya pesangon sebagai guarante baik terhadap para pekerja dengan status tetap maupun outsourcing (kontrak). Implikasi dari pembukaan pekerjaan yang bersifat outsourcing tidak hanya menyangkut dengan sustainable dan kepastian hak atas pekerjaan, akan tetapi memberikan dampak lain yaitu berpotensi terjadinya penurunan kualitas hubungan kerja antara pengusaha dan buruh. Buruh menjadi posisi yang rentan terhadap kebijakan-kebijakan perusahaan tidak equal lagi sebagaimana maksud dari pembentukan hubungan kerja yang harmonis. Demikian halnya, dengan semakin rentannya posisi dan kedudukan buruh/pekerja maka dalam aspek berorganisasi dan berserikat juga akan terancam. Ketika regulasi dalam omnibus law Cipta Kerja sudah tidak mewajibkan perundingan dengan serikat buruh/serikat pekerja ketika perusahaan akan melakukan PHK dan para buruh sibuk untuk mempertahankan diri agar kontrak tetap diperpanjang, maka kerja-kerja penguatan organisasi dan upaya melindungi dan memperjuangkan hakhak buruh semakin sulit dilakukan.33 Komnas HAM RI mendorong agar Negara khususnya dalam menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, wajib berupaya secara maksimal mengambil langkah-langkah (undertakes to take steps), sejauh dimungkinkan oleh sumberdaya yang tersedia (to the maximum available resources), pencapaian secara bertahap demi realisasi sepenuhnya (achieving progressively the full realization), dan dengan semua cara yang tepat, termasuk khususnya dengan mengadopsi langkah-langkah legislatif (by all appropriate means including particularly adoption of legislative 33 Siregar (n 60). 35

Выберите целевой абзац3