pekerjaan adalah terbuka untuk alih daya (outsourcing) sehingga tidak
hanya bagi pekerjaan yang bersifat musiman, sementara, dan bersifat
penunjang.
Untuk
menghindari
kesewenang-wenangan
dengan
penyerahan kepada pengusaha, maka salah satu hal yang perlu diatur
berapa jangka waktu kontrak kerja dilakukan dan memastikan adanya
pesangon sebagai guarante baik terhadap para pekerja dengan status tetap
maupun outsourcing (kontrak).
Implikasi dari pembukaan pekerjaan yang bersifat outsourcing tidak hanya
menyangkut dengan sustainable dan kepastian hak atas pekerjaan, akan
tetapi memberikan dampak lain yaitu berpotensi terjadinya penurunan
kualitas hubungan kerja antara pengusaha dan buruh. Buruh menjadi
posisi yang rentan terhadap kebijakan-kebijakan perusahaan tidak equal
lagi sebagaimana maksud dari pembentukan hubungan kerja yang
harmonis. Demikian halnya, dengan semakin rentannya posisi dan
kedudukan buruh/pekerja maka dalam aspek berorganisasi dan berserikat
juga akan terancam. Ketika regulasi dalam omnibus law Cipta Kerja sudah
tidak mewajibkan perundingan dengan serikat buruh/serikat pekerja
ketika perusahaan akan melakukan PHK dan para buruh sibuk untuk
mempertahankan diri agar kontrak tetap diperpanjang, maka kerja-kerja
penguatan organisasi dan upaya melindungi dan memperjuangkan hakhak buruh semakin sulit dilakukan.33
Komnas HAM RI mendorong agar Negara khususnya dalam menjamin hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, wajib berupaya secara
maksimal mengambil langkah-langkah (undertakes to take steps), sejauh
dimungkinkan oleh sumberdaya yang tersedia (to the maximum available
resources),
pencapaian
secara
bertahap
demi
realisasi
sepenuhnya
(achieving progressively the full realization), dan dengan semua cara yang
tepat, termasuk khususnya dengan mengadopsi langkah-langkah legislatif
(by all appropriate means including particularly adoption of legislative
33
Siregar (n 60).
35