tetapi justru akan menjadi hubungan kerja tidak kondusif terutama
karena penghilangan Pasal 161 yang menegaskan bahwa pemutusan
hubungan kerja (PHK) langsung dapat dilakukan tanpa adanya surat
peringatan bagi kesalahan ringan oleh buruh/pekerja. Demikian halnya
juga menghilangkan ketentuan pemberian surat peringatan atau surat
panggilan bagi buruh yang 5 (lima) hari kerja tidak masuk tanpa perlu
melakukan klarifikasi langsung dapat di PHK. Selain berbagai aspek
material, Timboel juga mengkritisi minimnya keterlibatan organisasi
pekerja/buruh dalam proses perencanaan, pengaturan materi muatan dan
pembentukan omnibus law Cipta Kerja. Padahal Kovensi International
Labor Organization (ILO)
mendorong mekanisme tripartite meliputi
pemerintah, pengusaha dan buruh sebagai standar dalam pembahasan
seluruh persoalan yang berkaitan dengan buruh/pekerja. Peran buruh
yang semakin menurun dalam omnibus law Cipta Kerja ini misalnya dalam
penetapan upah hanya diatur oleh Gubernur semata tanpa melihat
aspirasi dan penentuan kelayakan buruh, dan demikian halnya dalam
proses PHK tidak perlu perundingan dengan serikat buruh/pekerja.
Sedangkan Dr. Aloysius Uwiyono, ahli hukum perburuhan Universitas
Indonesia32 menilai terjadi penurunan terhadap upaya perlindungan
terhadap hak atas pekerjaan dan upah yang layak dimulai dengan
memaksakan berlakunya alih daya buruh (outsourcing) dengan dalih
perluasan kesempatan kerja dan percepatan proyek strategis nasional.
Aloysius
menggunakan
pembentukan
peraturan
teori
campur
tangan
perundang-undangan
pemerintah
(legislasi),
melalui
sepanjang
menyangkut hak pekerja/buruh seharusnya menggunakan mekanisme
standar maksimum. Sebaliknya menyangkut hubungan kerja antara
buruh/pekerja dengan pengusaha adalah menerapkan standar minimum.
Akan tetapi dalam konteks ini terjadi degradasi dan berpotensi terjadi
modern slavery terutama dengan membuka seluruh sifat, jenis dan posisi
Aloysius Uwiyono, “Implikasi Hak Atas Pekerjaan yang Layak pada RUU Cipta Kerja,” dipaparkan pada
kepada Komnas HAM RI di Jakarta, tanggal 23 Juni 2020 (2020).
32
34