Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
243. Pekerja perempuan memiliki risiko tinggi dalam berhadapan dengan kekerasan dan
pelecehan seksual di tempat kerja. Kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan
kerja yang meliputi:
a. tempat kerja, termasuk ruang publik dan privat yang digunakan sebagai
tempat kerja;
b. di tempat di mana pekerja perempuan diupah, beristirahat, atau
menggunakan fasilitas sanitari, mencuci, dan mengganti pakaian;
c. melalui komunikasi kerja (teknologi informasi dan komunikasi);
d. pada akomodasi yang disediakan pemberi kerja; dan
e. ketika proses perpindahan ke/dari tempat kerja.
244. Beberapa bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di tempat kerja meliputi:
pelecehan seksual nonfisik (verbal, isyarat/visual, dan psikologis); pelecehan
seksual fisik; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
245. Dalam Konvensi ILO 190 pasal 4, beberapa langkah spesifik yang dapat diambil
Negara dan pemberi kerja dalam tindak kekerasan dan pelecehan seksual di
tempat kerja antara lain:
a. menyediakan kerangka regulasi terkait dengan kekerasan dan
pelecehan seksual;
b. memastikan kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan pelindungan
pekerja;
c. mengadopsi strategi yang komprehensif untuk mencegah dan
menghilangkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual;
d. menguatkan pengawasan dan penegakan hukum;
e. memastikan akses terhadap pemulihan dan dukungan untuk korban;
f. pemberlakuan sanksi;
g. mengembangkan pedoman pelatihan peningkatan kesadaran dalam
format yang mudah diakses; dan
h. memastikan investigasi yang efektif atas kasus pelecehan dan
kekerasan seksual melalui dinas ketenagakerjaan atau badan lainnya
yang berwenang dan berkompeten.
3.2. Disabilitas dalam Hak atas Pekerjaan
246. Pasal 42 UU 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap warga negara
termasuk penyandang disabilitas berhak memperoleh perawatan, pendidikan,
pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang
layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri,
dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
247. Pasal 27 Ayat (1) CRPD mewajibkan Indonesia mengakui hak penyandang
disabilitas untuk bekerja atas dasar kesamaan dengan orang lain. Negara wajib
menjamin bahwa penyandang disabilitas tidak berada dalam kondisi perbudakan
atau pengabdian, dan dilindungi, atas dasar kesamaan dengan orang lain, dari kerja
paksa atau wajib.
39