Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak demikian juga kepastian kondisi yang setara dalam upah, kepastian kondisi yang setara dalam upah, tunjangan, jaminan sosial dan pelayanan kesejahteraan. tunjangan, jaminan sosial dan pelayanan kesejahteraan; serta b. melindungi pekerja perempuan khususnya terkait dengan syarat-syarat dan kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, dan kehamilan. 234. Diskriminasi terhadap pekerja perempuan masih banyak terjadi di berbagai sektor, dan berdampak terhadap kurangnya pemenuhan hak atas kerja layak bagi pekerja perempuan, mulai dari isu upah rendah, jam kerja panjang, tempat kerja yang tidak layak, rendahnya pemenuhan normatif ketenagakerjaan dan K3, hingga isu kekerasan seksual di tempat kerja. Budaya patriarki dalam aras politik, ekonomi, sosial-budaya juga berakibat terhadap kerentanan pekerja perempuan. 235. Sebagai bagian dari hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pekerja/buruh perempuan berhak mendapatkan perlindungan khusus ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan perlindungan maternitas, yakni: hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, hak istirahat gugur kandungan, hak istirahat haid, dan kesempatan menyusui, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. 236. Hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan harus diberikan bagi pekerja perempuan. Pekerja yang sedang menjalani hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan tetap berhak untuk mendapatkan upah, serta berhak untuk kembali ke posisi awal dalam pekerjaan begitu hak istirahat melahirkannya selesai. Pekerja perempuan juga berhak atas cuti melahirkan dengan durasi yang lebih panjang dengan syarat kondisi khusus seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Cuti bagi perempuan yang melahirkan atau sedang mengalami gangguan kesehatan dan keguguran tidak dapat mengurangi jatah cuti tahunan. 237. Pekerja tetap berhak mendapatkan upah penuh selama mengambil hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, maupun hak istirahat gugur kandungan. 238. Pekerja perempuan yang dalam haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid. Pekerja yang mengambil hak istirahat haid tidak boleh dipotong upah. 239. Pekerja perempuan berhak diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya di tempat kerja. Hal ini bisa dilakukan secara langsung maupun dengan menyediakan tempat menyusui dan/atau memompa ASI di tempat kerja. 240. Pekerja perempuan berhak memperoleh upah yang sama dengan pekerja laki-laki untuk pekerjaan yang sama nilainya pada tempat bekerja yang sama. 241. Pekerja perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan, kesempatan promosi jabatan, dan perlakuan yang sama di tempat kerja. 242. Pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak normatif pekerja perempuan, utamanya terkait dengan perlindungan maternitas pekerja perempuan dan larangan diskriminasi terhadap pekerja perempuan, penting untuk dilakukan untuk menjamin pekerja perempuan mendapatkan hak pekerjaan yang layak. 38

Выберите целевой абзац3