Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
248. Pasal 11(b) Undang-undang Nomor 8 tentang Penyandang Disabilitas yang
menyatakan: “hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang
disabilitas meliputi hak: memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang
bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang
sama”.
249. Penyandang disabilitas memiliki hak atas pekerjaan yang dijamin negara. Hak atas
pekerjaan mencakup hak untuk bekerja pada perusahaan milik negara atau swasta
tanpa diskriminasi, baik diskriminasi langsung maupun tidak langsung.
250. Pekerja dengan disabilitas masih banyak mengalami diskriminasi dalam mengakses
pekerjaan, maupun dalam hubungan kerja. Sebagai bagian dari hak mendapatkan
pekerjaan yang layak, pekerja/buruh penyandang disabilitas berhak mendapatkan
perlindungan khusus.
251. Pekerja penyandang disabilitas berhak memperoleh upah yang setara dengan yang
diterima oleh tenaga kerja lain yang memiliki pekerjaan serupa dan bernilai sama.
252. Pekerja penyandang disabilitas berhak atas penempatan kerja yang adil,
proporsional, dan bermartabat.
253. Pekerja penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas dan pengembangan
SDM (training, jenjang karir/promosi, dan lain-lain) yang mendukung posisi
kerjanya.
254. Pekerja disabilitas berhak untuk mendapat perlindungan atas PHK sebagaimana
halnya pekerja nondisabilitas.
255. Pekerja penyandang disabilitas berhak atas aksesibilitas, termasuk di antaranya
hak untuk mendapatkan akomodasi yang layak di tempat kerja, yang diberikan
melalui penyediaan fasilitas-fasilitas pekerjaan yang ramah penyandang disabilitas.
256. Prinsip pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat terlepas dari intervensi
pemenuhan kesejahteraan sosialnya. Prinsip ‘no one left behind’ yang menjadi
landasan dalam SDGs merupakan pedoman bahwa kebijakan ketenagakerjaan
tidak boleh meninggalkan pekerja penyandang disabilitas.
257. Beberapa cara untuk menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapat
pekerjaan layak salah satunya dilakukan melalui kebijakan perekrutan disabilitas
berdasarkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan daripada melalui
penetapan kuota dan menghilangkan syarat sehat jasmani dalam lowongan kerja
serta memperbanyak pelatihan kerja bagi pekerja disabilitas di Balai Latihan Kerja
dan di badan usaha.
3.3. Perlindungan Anak dan Remaja dalam Hak atas Pekerjaan
258. Anak wajib dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan pekerjaan
apapun yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan, atau berbahaya
bagi kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak
(Pasal 32 Konvensi Hak Anak).
259. Langkah-langkah perlindungan dan bantuan khusus harus diberikan kepada semua
anak dan remaja tanpa diskriminasi atas dasar keturunan atau kondisi lainnya.
Anak-anak dan remaja harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan sosial.
40