Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
310. PRT memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
4.3. Pekerja Maritim (Pelaut dan Awak Kapal)
311. Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)
mengatur bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai pelaut dan awak kapal dan
bekerja di atas kapal yang berlayar melewati wilayah perairan internasional,
mempunyai hak yang sama sebagaimana pekerja/buruh yang bekerja di darat. Hakhak tersebut sebagaimana tercantum dalam 8 (delapan) Konvensi Dasar ILO dan
telah diakomodir dalam ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Hakhak tersebut antara lain: hak untuk bebas dari perbudakan; hak untuk terhindar dari
diskriminasi; hak untuk mendapatkan upah yang sama untuk jenis pekerjaan yang
sama nilainya; hak untuk berunding bersama dan berserikat; serta hak untuk tidak
mempekerjakan anak dalam jenis pekerjaan terburuk.
312. Selain hak dasar, pelaut dan awak kapal juga berhak mendapatkan perlindungan
atas pekerjaan dan sosial, antara lain: hak untuk mendapatkan tempat kerja yang
aman; hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan
kerja; hak untuk mendapatkan jaminan sosial; dan hak untuk mendapatkan
perawatan medik, fasilitas dan akomodasi termasuk rekreasi.
313. Dalam Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim,
2006) terdapat Code/Kode yang memuat rincian-rincian bagi penerapan peraturanperaturan. Code/Kode memandatkan Pemerintah Indonesia yang melakukan
perjanjian dan ratifikasi untuk mengatur, melindungi, memenuhi dan menegakkan
hak-hak bagi pekerja maritim dalam hal : [1] ketentuan minimum bagi para pelaut
untuk bekerja di kapal; [2] kondisi kerja; [3] akomodasi, fasilitas-fasilitas rekreasi,
makanan dan katering; [4] perlindungan kesehatan, perawatan medik,
kesejahteraan dan jaminan sosial; serta [5] kepatuhan dan penegakan.
4.4. Pekerja Perkebunan
314. Berdasarkan Konvensi ILO tentang Perkebunan No. 110 Tahun 1958, pekerjaan di
perkebunan adalah untuk penanaman atau untuk produksi komersial komoditas
meliputi, namun tidak terbatas: kopi, teh, tebu, karet, pisang, coklat, kelapa, kacangkacangan, kapas, tembakau, sitrus, kelapa sawit, nanas, dan lain-lain.
315. Dalam proses rekrutmen bagi pekerja perkebunan perlu melalui pengecekan
kesehatan demi pelindungan pekerja yang baru direkrut dan pekerja yang telah
berada di area perkebunan. Pengecekan kesehatan bertujuan untuk proses
aklimatisasi dan adaptasi pekerja dan untuk memberikan imunisasi bagi mereka
terhadap penyakit.
316. Pemberi kerja harus menyediakan transportasi ke tempat kerja bagi pekerja
perkebunan atau memastikan jarak tempuh kerja harian sesuai dengan kondisi
kesehatan pekerja perkebunan.
317. Pekerja perkebunan yang mengalami: sakit atau kecelakaan saat perjalanan dari/ke
tempat kerja; tidak dalam kondisi yang sehat dan fit untuk bekerja; tidak bekerja
karena alasan yang bukan merupakan tanggung jawabnya; atau dinyatakan oleh
48