Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
301. Pemerintah Indonesia juga harus memaksimalkan penggunaan mekanisme regional
ASEAN (Deklarasi dan Konsensus) untuk memastikan adanya perlindungan pekerja
migran di kawasan Asia Tenggara. Sepanjang masa keketuaan Indonesia untuk
ASEAN di tahun 2023 telah dilahirkan tiga Deklarasi ASEAN terkait pekerja migran
dan pencegahan perdagangan orang.
4.2. Pekerja Rumah Tangga
302. PRT mendapat kesulitan mendapatkan hak atas pekerjaan yang layak karena
dikenakan jenis hubungan kerja yang sering kali dikecualikan dari hubungan kerja
dalam peraturan perundang-undangan karena pemberi kerjanya adalah
perseorangan dan hubungan kerja yang sering dianggap bersifat kekeluargaan.
Tuntutan untuk segera memiliki dan mengesahkan Undang-Undang berkaitan
dengan pelindungan PRT menjadi sebuah hal yang sangat mendesak.
303. Hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO C 189 - Domestic
Workers Convention, 2011 (No. 189). Konvensi ini menegaskan bahwa PRT,
seperti juga pekerja lainnya, berhak atas kondisi kerja dan kehidupan yang layak.
Anak-anak di bawah usia minimum bekerja tidak diperbolehkan bekerja sebagai
PRT. Dalam Konvensi ILO 189 ini Jaminan Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Pekerja Rumah tangga diatur dan dijamin dengan lengkap dan baik.
304. Konvensi ILO 189 mendefinisikan PRT sebagai “pekerjaan yang dilaksanakan di
atau untuk sebuah atau beberapa rumah tangga”. Pekerjaan ini bisa mencakup
tugas-tugas seperti membersihkan rumah, memasak, mencuci dan menyetrika baju,
merawat anggota sebuah keluarga, anak-anak, lanjut usia atau sakit, berkebun,
menjaga rumah, menyetir untuk keluarga tersebut, bahkan merawat binatang
peliharaan.
305. Beberapa hak PRT yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia mencakup:
a. hak mendapatkan perlakukan yang baik dari pemberi kerja;
b. mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja;
c. mendapatkan makanan dan minuman yang sehat;
d. mendapatkan waktu istirahat yang cukup;
e. mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;
f. mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan yang dianutnya;
g. mendapatkan tunjangan hari raya; dan
h. hak untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
306. PRT berhak mendapatkan perjanjian kerja yang berisi hak dan kewajiban yang
mengikat bagi pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
307. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan.
308. PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan, yang dapat diselenggarakan
oleh pemerintah maupun penyalur PRT.
309. PRT berhak atas penempatan dan penyaluran tenaga kerja yang bebas diskriminasi
dan bermartabat.
47