Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
pihak yang berwenang akibat kesalahan atau salah penafsiran dipulangkan dengan
pembiayaan yang ditanggung oleh pemberi kerja.
318. Diperlukan peraturan atau regulasi yang mewajibkan adanya periode/durasi
maksimum pekerjaan perkebunan tercantum dalam kontrak kerja baik secara verbal
maupun tertulis. Penentuan periode/durasi maksimum mempertimbangkan jarak
perjalanan harian ke tempat bekerja dan keberadaan keluarga pekerja.
319. Negara harus memastikan kebijakan upah minimum diimplementasikan pada
pekerjaan di sektor perkebunan. Pemotongan upah hanya dapat dilaksanakan
dengan kondisi yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan atau
ditetapkan melalui keputusan kolektif atau putusan pengadilan dan dengan
sepengetahuan pekerja.
320. Pemberi kerja tidak dapat membatasi pekerja perkebunan dalam mengatur upahnya
dengan cara apapun.
321. Negara dan pemberi kerja perlu memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan
seperti cuti tahunan yang dibayar, hak istirahat mingguan, pelindungan pekerja
perempuan cuti mingguan, hak atas jaminan kecelakaan, dan hak berserikat dan
berunding terlaksana bagi pekerja perkebunan.
322. Keberadaan pengawas ketenagakerjaan (labour inspection) pada pekerjaan di
perkebunan penting untuk memastikan penegakan/implementasi aturan terkait K3,
pemberian upah yang adil, jam kerja yang layak, pelibatan pekerja anak. Selain itu,
hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan pemberi kerja dalam
kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan.
323. Penyediaan tempat tinggal dan layanan kesehatan yang layak bagi pekerja
perkebunan perlu didorong oleh pemerintah yang pelaksanaannya dapat
dikonsultasikan antara pemberi kerja dan pekerja.
4.5. Pekerja Tambang
324. Konvensi ILO Nomor 176 Tahun 1995 tentang Keselamatan Pekerja Tambang
mengatur langkah-langkah pencegahan dan perlindungan di tambang yang meliputi
tanggung jawab pengusaha dan wakil pekerja secara bekerjasama dalam
mengusahakan keselamatan pekerja di pekerjaan tambang. Dalam Konvensi
tersebut istilah pertambangan meliputi, namun tidak terbatas pada: eksplorasi untuk
mineral kecuali minyak dan gas yang melibatkan penggalian atau aktivitas mekanik
pada tanah; ekstraksi mineral; penyiapan seperti penghancuran, penggilingan,
pencucian bahan yang telah diekstraksi; serta semua mesin, perkakas, bangunan,
dan struktur teknik sipil yang digunakan.
325. Negara harus menyediakan regulasi dan kebijakan pelindungan pekerja tambang
yang mencakup:
a. pengawasan K3 di sektor pertambangan;
b. pemeriksaan pertambangan oleh otoritas yang berkompeten;
c. prosedur pelaporan dan investigasi pada kecelakaan/bencana yang serius
dan fatal;
d. kompilasi dan publikasi statistik kecelakaan, penyakit, dan bahaya yang
berkaitan dengan pekerjaan;
49