pendapatan pribadi, industrialisasi, kemajuan teknologi, atau modernisasi
sosial. Pembangunan, sejatinya, merupakan sarana penghapusan sumbersumber utama ketidakbebasan seperti kemiskinan, tirani, kurangnya
peluang ekonomi dan kerugian sosial yang sistematis, dan intoleransi
atau tindakan negara yang terlalu represif (Sen, 1999).
B.
Temuan Khusus
1. Non-diskriminasi dan kesetaraan (non-discrimination and
inequality)
Jika dilihat sekilas terlihat bahwa MP3EI merupakan dokumen
dengan visi pembangunan yang akan meningkatkan daya saing masyarakat
di daerah-daerah yang tertinggal. Namun, apabila ditelisik secara lebih
cermat dan mendalam, terlihat bahwa MP3EI hanyalah dokumen yang
berisi daftar megaproyek yang penuh dengan paradoks dalam komposisi
nilai dan alokasi investasi per koridor. Distribusi investasi MP3EI tidak
senapas dengan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan dalam HAM.
Hal ini terkonfirmasi dari data nilai investasi sektor riil dan
infrastruktur per koridor. Dilihat dari komposisi jumlah investasi per
koridor, nilai investasi di Koridor Ekonomi Jawa sebesar Rp 2.136.785
miliar atau sekitar 40 persen dari total investasi di seluruh koridor.
Sementara itu, Koridor Ekonomi Bali-Nusa Tenggara dan Papua-Maluku
nilai investasinya masing-masing hanya Rp 210.311 miliar (4 persen) dan
Rp 585.406 miliar (11 persen) dari total investasi yang mencapai sekitar
Rp 5.377.177 miliar.Data tersebut setidaknya menunjukkan secara sekilas
bahwa tidak terlihat proyek berskala besar guna mengurangi situasi dan
kondisi yang mendorong peningkatan ketimpangan pembangunan antar
wilayah. Implikasinya, Pulau Jawa akan lebih terintegrasi dengan dunia
ketimbang dengan kota-kota di Sumatera, Kalimantan, apalagi dengan
kawasan Timur (Basri, 2013).
66
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia