pendapatan pribadi, industrialisasi, kemajuan teknologi, atau modernisasi sosial. Pembangunan, sejatinya, merupakan sarana penghapusan sumbersumber utama ketidakbebasan seperti kemiskinan, tirani, kurangnya peluang ekonomi dan kerugian sosial yang sistematis, dan intoleransi atau tindakan negara yang terlalu represif (Sen, 1999). B. Temuan Khusus 1. Non-diskriminasi dan kesetaraan (non-discrimination and inequality) Jika dilihat sekilas terlihat bahwa MP3EI merupakan dokumen dengan visi pembangunan yang akan meningkatkan daya saing masyarakat di daerah-daerah yang tertinggal. Namun, apabila ditelisik secara lebih cermat dan mendalam, terlihat bahwa MP3EI hanyalah dokumen yang berisi daftar megaproyek yang penuh dengan paradoks dalam komposisi nilai dan alokasi investasi per koridor. Distribusi investasi MP3EI tidak senapas dengan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan dalam HAM. Hal ini terkonfirmasi dari data nilai investasi sektor riil dan infrastruktur per koridor. Dilihat dari komposisi jumlah investasi per koridor, nilai investasi di Koridor Ekonomi Jawa sebesar Rp 2.136.785 miliar atau sekitar 40 persen dari total investasi di seluruh koridor. Sementara itu, Koridor Ekonomi Bali-Nusa Tenggara dan Papua-Maluku nilai investasinya masing-masing hanya Rp 210.311 miliar (4 persen) dan Rp 585.406 miliar (11 persen) dari total investasi yang mencapai sekitar Rp 5.377.177 miliar.Data tersebut setidaknya menunjukkan secara sekilas bahwa tidak terlihat proyek berskala besar guna mengurangi situasi dan kondisi yang mendorong peningkatan ketimpangan pembangunan antar wilayah. Implikasinya, Pulau Jawa akan lebih terintegrasi dengan dunia ketimbang dengan kota-kota di Sumatera, Kalimantan, apalagi dengan kawasan Timur (Basri, 2013). 66 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3