HAM pada tahun 2000, maka strategi ini diibaratkan mengayuh biduk
retak di tengah pusaran globalisasi karena ekonomi kembali dipacu
melalui pengurasan sumber daya alam dan kekayaan menumpuk pada
segelintir orang tanpa perbaikan dalam proses perumusan kebijakan
pembangunan, dan mengandung risiko terulangnya krisis ekonomi
1997/1998.
Jika ditelisik secara mendalam, terlihat secara jelas bahwa
dokumen MP3EI lebih mengusung semangat wealth of corporations
ketimbang semangat wealth of nations. Semangat wealth of corporations
yang dirasionalisasikan dengan teori geografi ekonomi baru tersebut,
tergambar secara eksplisit baik dalam kandungan pokok, proses
perumusan, dan pelaksanaan, serta tata kelola MP3EI. Akibatnya,
masyarakat terutama kelompok rentan, miskin dan marjinal akan
kembali dikorbankan untuk menjaga altar percepatan pertumbuhan
ekonomi tersebut.
Dengan kerangka kerja seperti itu, MP3EI justru akan merusak
makna pembangunan itu sendiri sebagai sebuah proses peningkatan
martabat manusia dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, MP3EI
berpotensi mengulang proses penghancuran kreatif sebagaimana yang
telah dipraktikkan pada era kolonial dan rezim pertumbuhan ekonomi
tinggi ala Orde Baru. Karena itu, dampaknya relatif mudah diprediksi,
yakni tidak akan mengurangi kemiskinan secara signifikan. Sebaliknya,
MP3EI akan meningkatkan tensi konflik sosial dan agraria, meningkatkan
ancaman penikmatan HAM, dan pada akhirnya akan menurunkan
kualitas pembangunan ekonomi.
Kesemua itu menunjukkan bahwa MP3EI tidak sejalan dengan
prinsip dan standar HAM. Oleh karena itu, tanpa mengabaikan pentingnya
pertumbuhan ekonomi, konsepsi pembangunan seharusnya bergerak
melampaui sekadar akumulasi kekayaan, seperti mengidentifikasi
pembangunan dengan pertumbuhan produk nasional bruto, kenaikan
Pelanggaran Prinsip-Prinsip Pembangunan Berbasis HAM
65