Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
tersebut harus dilaksanakan dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan dalam
paragraf-paragraf sebelumnya.
258. Beberapa praktik baik yang pernah terjadi di Indonesia, di mana penggusuran
dilakukan tanpa paksaan dan kekerasan dengan tetap melibatkan masyarakat dan juga
pada beberapa kasus dapat memberikan in situ resettlement adalah relokasi
masyarakat sekitar bantaran Sungai Bengawan Solo dan pinggiran Kali Pepe di
Surakarta, pembangunan rumah susun Kebon Kacang di Jakarta, dan pembangunan
Kampung Aquarium di Jakarta Utara serta relokasi masyarakat di lereng Gunung
Sinabung.
259. Pendekatan partisipasif merupakan unsur penting dalam program peemukiman
kembali dengan tujuan mempercantik kota (city beautification) atau memperbaiki
pemukiman kumuh. Partisipasi orang-orang yang terkena dampak program pemerintah
adalah cara terbaik untuk memaksimalkan peran masyarakat dalam pembangunan.
Proses ini disebut sebagai Community Based Housing Development. Pendekatan
proses ini digunakan oleh pemerintah Kota Solo dalam memindahkan masyarakat yang
bermukim di wilayah bantaran sungai Bengawan Solo dan juga di pinggiran Kali Pepe.
260. Untuk relokasi (pemukiman kembali) warga bantaran Sungai Bengawan Solo,
pemerintah Surakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencari
lahan yang bisa mereka relokasi bersama di satu tempat, sebagai komunitas.
Masyarakat kemudian membeli lahan yang telah mereka pilih dengan uang yang
disediakan oleh pemerintah dan berpindah secara kelompok, sehingga masyarakat
tidak tercabut dari komunitas dan kehidupan sosialnya.
261. Untuk permukiman kembali warga Sungai Kali Pepe, pemerintah menyediakan
pemukiman kembali in-situ dengan membangun rumah deret (rumah bertingkat) dua
lantai. Lantai dasar ditujukan untuk kegiatan ekonomi (seperti toko-toko kecil),
sedangkan lantai atas ditujukan untuk keperluan rumah tangga. Metode ini
memungkinkan komunitas untuk melanjutkan aktivitas penghidupan sebelumnya
dengan tetap menjaga ikatan sosial dengan komunitasnya.
262. Kedua kasus permukiman kembali berhasil karena diskusi yang tak terhitung
jumlahnya dengan semua pemangku kepentingan, tetapi terutama karena diskusi
dengan masyarakat yang terdampak langsung oleh relokasi. Selain itu persiapan untuk
lokasi serta ganti rugi bagi masyarakat terdampak juga harus dipersiapkan secara
matang oleh pemerintah atau pihak swasta lain yang akan melakukan penggusuran.
263. Contoh in situ resettlement di Jakarta adalah program percontohan pembangunan
rumah susun di Kebon Kacang di Jakarta pada tahun 1981. Program ini ditujukan untuk
urban renewal, yaitu memukimkan kembali komunitas kampung yang miskin di pusat
kota ke dalam rumah susun di atas lahan tempat mereka berdiam dan dekat dengan
kesempatan untuk mendapatkan penghasilan.
51