Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 253. Komentar Umum No. 7 dari Komite HESB dan Pedoman Penggusuran memperbolehkan adanya penggusuran (secara legal), dan mengakui bahwa penggusuran merupakan salah satu pembatasan hak asasi manusia yang diperbolehkan KIHESB. Penggusuran yang diperbolehkan sebagai pembatasan hak asasi manusia harus memenuhi kriteria sebagaimana dalam Pasal 4 KIHESB, prinsipprinsip umum kewajaran (reasonableness) dan proporsionalitas dalam Pasal 8 (4) Protokol Opsional dari Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (selanjutnya disebut Protokol Opsional KIHESB),94 serta berdasarkan Prinsip-Prinsip Limburg untuk Implementasi dari KIHESB.95 254. Untuk syarat pembatasan berdasarkan Pasal 4 KIHESB harus memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 KIHESB, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 244. 255. Selain harus memenuhi syarat dalam Pasal 4 KIHESB, maka untuk menentukan bahwa penggusuran masuk dalam kategori pembatasan hak asasi manusia maka perlu dilakukan penilaian proporsionalitas dan kewajaran (reasonableness) (Pasal 8 ayat 4 Protokol Opsional KIHESB) dari tindakan tersebut. Asas proportionalitas terdiri dari 3 unsur: kecukupan (adequacy), kebutuhan, dan proporsionalitas stricto sensu (penyeimbangan antara biaya/kerugian dan keuntungan yang didapatkan). Serangkaian pertanyaan untuk menilai proporsionalitas suatu tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia adalah: apakah tindakan tersebut memadai untuk mencapai tujuan yang sah (adequacy), apakah tindakan itu perlu, dan apakah manfaat dari tindakan tersebut lebih besar daripada kerugian dari pemegang ha katas tempat tinggal yang layak. 256. Prinsip kewajaran dalam Protokol Opsional KIHESB melibatkan pertimbangan wajib yang harus dilakukan dengan baik, sebelum diadopsinya suatu keputusan pemerintah yang membatasai HAM. Pertimbangan tersebut harus benar-benar memperhitungkan semua faktor yang relevan dan semuanya harus seimbang dengan baik. Praktik Baik Relokasi Tempat Tinggal 257. Penggusuran dalam bentuk relokasi yang terjadi di Indonesia tidak selalu terjadi secara paksa dengan menggunakan kekerasan. Sebagaimana dinyatakan dalam Komentar Umum No. 7 dan Pedoman PBB mengenai Penggusuran, ada kalanya penggusuran perlu dilakukan dengan tujuan kepentingan umum, seperti untuk program perbaikan pemukiman, city beautification, program zero slum atau juga karena lokasi pemukiman lama yang rawan bencana. Namun demikian, penggusuran dalam bentuk relokasi Optional Protocol to the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (adopted 10 December 2008 enter into force 5 May 2013) UNTS Vol 2922. 95 Limburg Principles on the Implementation of the ICESCR, UN Doc No. E/cn.4/1987/17 (8 Januari 1987) Para 49. 94 50

Select target paragraph3