BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
2. Pasal 7 Kovenan
Internasional tentang
Hak-Hak Sipil Politik
(ICCPR) bahwa “Tidak
seorangpun dapat
dikenai penyiksaan, atau
perlakuan atau hukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi atau
merendahkan martabat. Khususnya, tidak
seorangpun dapat dijadikan obyek e ksperimen
medis atau ilmiah tanpa
persetujuannya.”
3. Pasal 2 Konvensi
Menentang Penyiksaan,
Perlakuan atau Hukuman
Lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau
62