BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
1. Pasal 10 Kovenan
Internasional tentang
Hak- Hak Sipil Politik
(ICCPR) yang sudah
diratifikasi dengan UU
Penga12 Tahun 2005 bahwa
niayaan dan
“Semua orang yang
perlakuan
diambil kebebasannya
sewenangakan diperlakukan
wenang lain
dengan rasa kemanusiaan dan dengan rasa
hormat akan harga diri
selayaknya seorang
manusia”
61