BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Tindakan Instrumen/Aturan ­Internasional 1. Pasal 10 Kovenan I­nternasional tentang ­Hak- Hak Sipil Politik ­(ICCPR) yang sudah ­diratifikasi ­dengan UU Penga12 Tahun 2005 bahwa niayaan dan “Semua orang yang perlakuan ­diambil ­kebebasannya sewenangakan ­diperlakukan wenang lain dengan rasa kemanusiaan dan dengan rasa hormat akan harga diri ­selayaknya seorang manusia” 61

Select target paragraph3