BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Tindakan Instrumen/Aturan ­Internasional atau ­Merendahkan Martabat ­Manusia (CAT) Tahun 1984 yang sudah diratifikasi dengan UU 5 Tahun 1998 : Pasal 2 1) Setiap Negara Pihak harus mengambil ­langkah - ­langkah legislatif, administrasi, hukum, atau langkahlangkah efektif lainnya untuk mencegah tindak penyiksaan di dalam wilayah hukumnya. 2) Tidak ada ­terdapat pengecualian ­apapun, baik dalam ­keadaan 63

Select target paragraph3