STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
wilayah pertambangan yang memicu eksploitasi besar-besaran tidak hanya di kawasan hutan
dan non kawasan hutan, namun hingga di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
129. Regulasi pertambangan migas memberikan batasan pelaksanaan usaha migas tidak dapat
dilaksanakan ditempat-tempat tertentu termasuk tanah milik masyarakat adat, namun dalam
pelaksanaannya klaim wilayah usaha migas menyasar di semua wilayah yang ditemukan
cadangan migas, baik di wilayah hutan, maupun hingga di kawasan pesisir dan pulau-pulau
kecil.
130. Kondisi tersebut juga dipengaruhi paradigmatis pilihan ekonomi yang menempatkan
superioritas sektor pertambangan atas sektor yang lain sehingga menjadi pemicu munculnya
konflik perebutan ruang wilayah dan penyingkiran hak-hak masyarakat. Implikasi dari luasnya
cakupan wilayah pertambangan berdampak pada pemenuhan alam sebagai sumber
kehidupan yang lain bagi manusia dan ekosistem lainnya yang membutuhkan air, lingkungan
yang sehat dan berbagai kebutuhan dasar lainnya yang memerlukan alokasi ruang wilayah
tersendiri dan memerlukan pelindungan. Selain itu juga menyebabkan alih fungsi lahan pangan
terjadi secara masif dan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan.
131. Masalah lain berkaitan dengan orientasi pembangunan untuk memperbesar pendapatan
negara serta paradigma pembangunan yang menempatkan bahan galian tambang sebagai
komoditi ekonomi yang harus dieksploitasi dengan mengabaikan sistem ekologi yang
membahayakan masyarakat dan ekosistem lainnya akibat hilangnya hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat. Ciri khas industri pertambangan dalam mengeruk bahan tambang akan
membawa akibat perubahan bentang alam dan membawa konsekuensi kerusakan lingkungan
yang pasti terjadi, termasuk di kawasan bentang alam karst.
132. Situasi krisis lingkungan yang meluas tidak ditangani secara serius, justru dihadapkan pada
adanya reformasi regulasi yang memberikan fasilitas kemudahan bagi investasi untuk terus
melakukan eksploitasi tambang secara besar-besaran dengan melakukan penurunan standar
kewajiban lingkungan bagi industri ekstraktif pertambangan yang menyebabkan parahnya
krisis ekologi.
133. Keuntungan ekonomi yang dijanjikan sektor pertambangan menunjukkan situasi yang
berbeda. Daerah-daerah yang menjadi wilayah eksploitasi pertambangan justru harus bergulat
dengan kemiskinan warganya, keterbatasan sarana prasarana dan penyediaan kebutuhan
dasar hidup, sandang, pangan, papan, energi dan akses air bersih. Ketergantungan ekonomi
daerah dari sektor pertambangan justru menempatkan daerah pada situasi krisis.
134. Ragam masalah pada tahap pra eksplorasi pertambangan diantaranya tata kelola dan
pembentukan regulasi pertambangan yang dinilai lebih memberikan kemudahan-kemudahan
bagi pelaku usaha pertambangan, bukan memastikan safeguard bagi ekonomi, ekologi, dan
keselamatan masyarakat. Ketentuan standar lingkungan yang rendah memicu kerusakan
lingkungan akibat pertambangan yang meluas. Pada aspek lain, mengabaikan daya dukung
23