STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM wilayah pertambangan yang memicu eksploitasi besar-besaran tidak hanya di kawasan hutan dan non kawasan hutan, namun hingga di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. 129. Regulasi pertambangan migas memberikan batasan pelaksanaan usaha migas tidak dapat dilaksanakan ditempat-tempat tertentu termasuk tanah milik masyarakat adat, namun dalam pelaksanaannya klaim wilayah usaha migas menyasar di semua wilayah yang ditemukan cadangan migas, baik di wilayah hutan, maupun hingga di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. 130. Kondisi tersebut juga dipengaruhi paradigmatis pilihan ekonomi yang menempatkan superioritas sektor pertambangan atas sektor yang lain sehingga menjadi pemicu munculnya konflik perebutan ruang wilayah dan penyingkiran hak-hak masyarakat. Implikasi dari luasnya cakupan wilayah pertambangan berdampak pada pemenuhan alam sebagai sumber kehidupan yang lain bagi manusia dan ekosistem lainnya yang membutuhkan air, lingkungan yang sehat dan berbagai kebutuhan dasar lainnya yang memerlukan alokasi ruang wilayah tersendiri dan memerlukan pelindungan. Selain itu juga menyebabkan alih fungsi lahan pangan terjadi secara masif dan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan. 131. Masalah lain berkaitan dengan orientasi pembangunan untuk memperbesar pendapatan negara serta paradigma pembangunan yang menempatkan bahan galian tambang sebagai komoditi ekonomi yang harus dieksploitasi dengan mengabaikan sistem ekologi yang membahayakan masyarakat dan ekosistem lainnya akibat hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ciri khas industri pertambangan dalam mengeruk bahan tambang akan membawa akibat perubahan bentang alam dan membawa konsekuensi kerusakan lingkungan yang pasti terjadi, termasuk di kawasan bentang alam karst. 132. Situasi krisis lingkungan yang meluas tidak ditangani secara serius, justru dihadapkan pada adanya reformasi regulasi yang memberikan fasilitas kemudahan bagi investasi untuk terus melakukan eksploitasi tambang secara besar-besaran dengan melakukan penurunan standar kewajiban lingkungan bagi industri ekstraktif pertambangan yang menyebabkan parahnya krisis ekologi. 133. Keuntungan ekonomi yang dijanjikan sektor pertambangan menunjukkan situasi yang berbeda. Daerah-daerah yang menjadi wilayah eksploitasi pertambangan justru harus bergulat dengan kemiskinan warganya, keterbatasan sarana prasarana dan penyediaan kebutuhan dasar hidup, sandang, pangan, papan, energi dan akses air bersih. Ketergantungan ekonomi daerah dari sektor pertambangan justru menempatkan daerah pada situasi krisis. 134. Ragam masalah pada tahap pra eksplorasi pertambangan diantaranya tata kelola dan pembentukan regulasi pertambangan yang dinilai lebih memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha pertambangan, bukan memastikan safeguard bagi ekonomi, ekologi, dan keselamatan masyarakat. Ketentuan standar lingkungan yang rendah memicu kerusakan lingkungan akibat pertambangan yang meluas. Pada aspek lain, mengabaikan daya dukung 23

Select target paragraph3