STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
121. Negara wajib mengembalikan hutan kepada fungsi dasarnya dalam rangka pemenuhan HAM,
yaitu pangan, energi, obat-obatan, pariwisata, pendidikan, penelitian, dan budaya, serta rantai
kehidupan untuk mendukung proses kehidupan termasuk manusia dan keadilan bagi generasi
selanjutnya.
122. Negara wajib mengembalikan fungsi hutan sebagai pengatur iklim dan siklus hidrologi
sehingga hutan menjadi sumber air, pencegah banjir, dan bencana lainnya. Negara wajib
memastikan aturan yang jelas tentang larangan alih fungsi kawasan hutan untuk tujuan-tujuan
eksploitasi, ekstraksi, dan perusakan sumber daya hutan lainnya, baik untuk industri
pertambangan, perkebunan, pariwisata, maupun pembangunan strategis nasional lainnya.
123. Negara wajib menjamin pemanfaatan sumber daya ekonomi secara berkelanjutan dan
berkeadilan khususnya bagi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan — termasuk masyarakat
hukum adat, baik perempuan maupun laki-laki, dan orang dengan orientasi seksual dan
identitas gender tertentu — yang hidup turun-temurun dan bergantung pada hasil-hasil hutan.
124. Negara wajib menghormati dan memenuhi prinsip partisipasi penuh dan substantif bagi
masyarakat adat, desa, lokal, dan tempat lainnya, baik perempuan, laki-laki, maupun orang
dengan orientasi seksual dan identitas gender, yang hidup di sekitar kawasan hutan dalam
seluruh proses pengukuhan dan penetapan fungsi kawasan hutan.
125. Negara wajib memastikan proses penataan ruang kembali, percepatan pengukuhan kawasan
hutan yang harus disertai dengan upaya penyelesaian konflik tenurial, revisi tata ruang, dan
pengakuan wilayah kelola masyarakat sehingga memenuhi prinsip clear and clean, legal, dan
legitimed.
126. Negara wajib melindungi hak-hak adat atas hutan yang sedang menjadi objek konflik dengan
pihak-pihak luar sekalipun belum ada pengakuan keberadaan dan pengakuan tanah ulayat
dengan alasan bahwa UUD NRI 1945 mengakui hak-hak masyarakat adat.
4)
Pertambangan
Permasalahan
127. Politik ekonomi negara yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dengan mendasarkan
pada sektor industri ekstraktif pertambangan, menempatkan sumber daya tambang sebagai
aset ekonomi yang harus dieksploitasi dan mengabaikan dampak buruk eksploitasi
pertambangan bagi sosial dan lingkungan.
128. Masalah lainnya dalam kaitan dengan pertambangan mineral dan batubara berkenaan dengan
inkonsistensi regulasi yang di satu sisi mengharuskan perhatian atas penataan ruang namun
di sisi yang lain memunculkan klaim ruang wilayah pertambangan terhadap seluruh wilayah
Indonesia. Regulasi yang eksisting telah menetapkan wilayah hukum pertambangan yang luas
mencakup seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen. Klaim ruang
22