STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
lingkungan dengan pemberian izin pertambangan untuk wilayah pertambangan yang luas.
Beban risiko atas kerusakan lingkungan justru dibebankan pada masyarakat.
135. Berbagai permasalahan dalam tahap operasi produksi (tahap eksplorasi dan eksploitasi)
pertambangan, dipengaruhi ketidakmampuan dan/atau ketidakmauan dalam pengawasan
pertambangan dan penegakan hukum yang lemah terhadap dampak kerusakan akibat
pertambangan. Selain itu, pelaksanaan kewajiban pelaporan keuangan mengabaikan prinsip
transparansi. Apabila terjadi dampak dari akibat usaha kerusakan lingkungan, justru
masyarakat yang menanggung dan pemberi izin pertambangan sangat lemah dalam
melakukan pengawasan terhadap aspek lingkungan hidup. Ketidakmampuan dan/atau
ketidakmauan dalam melakukan pengawasan terjadi diantaranya karena jumlah pengawas
pertambangan tidak sebanding dengan banyaknya izin pertambangan.
136. Reformasi regulasi pertambangan menghilangkan jaminan pemenuhan hak dan pemanfaatan
bahan tambang bagi generasi yang akan datang. Bahan galian tambang merupakan SDA yang
tidak dapat diperbaharui sehingga pemanfaatan dan eksploitasinya harus lebih hati-hati dan
efisien serta mempertimbangkan keberlanjutan bagi generasi yang akan datang. Politik energi
nasional yang berfokus pada penyediaan energi fosil dan energi tidak terbarukan yang
berdampak besar bagi kerusakan lingkungan.
137. Pengabaian pemerintah terhadap kewajiban melakukan pengawasan dan penegakan hukum
terlihat dengan maraknya penambangan tanpa izin (ilegal) yang semakin memperparah situasi
krisis lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Pelindungan hak masyarakat
melemah, kriminalisasi terhadap upaya-upaya masyarakat untuk mempertahankan hak justru
terjadi, bahkan menimbulkan kekerasan hingga korban jiwa.
138. Permasalahan juga terjadi pada tahap pascaproduksi ( pascaeksplorasi dan eksploitasi) yang
secara umum akibat regulasi yang dirumuskan melemahkan kewajiban pemulihan lingkungan,
dan justru memudahkan pengabaian kewajiban oleh pelaku usaha, sehingga marak tidak
dijalankannya kewajiban dari pemegang izin pasca operasi. Pelemahan juga terjadi dalam
pengenaan sanksi bagi pelanggaran pasca operasi sektor pertambangan. Pertambangan
adalah industri yang tidak berkelanjutan yang seharusnya turut membebankan kewajiban dan
alokasi anggaran sebagai bagian dari risiko dan pemulihan lingkungan dan masyarakat.
139. Keterlibatan aparat keamanan negara dalam bisnis eksploitasi tambang baik yang berizin
maupun tidak berizin serta keterlibatannya dalam bisnis pengamanan baik secara langsung
dengan dasar pengamanan wilayah objek vital nasional, maupun pengamanan secara tidak
langsung, semakin melemahkan aspek pengawasan dan penegakan hukum terkait eksploitasi
pertambangan.
140. Korupsi dan kolusi dalam bisnis pertambangan yang melibatkan aparat birokrasi dan penegak
hukum menyebabkan pelemahan pengawasan dan penegakan hukum terkait bisnis
pertambangan dan kewajiban lingkungan serta jaminan keselamatan bagi masyarakat.
24