Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum c.1. pasal-pasal yang diduga kuat membatasi dan/atau akan mengakibatkan pelanggaran hak atas perumahan Ketentuan dalam Perda No 8 Th. 2007 Perlindungan hak atas perumahan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia Pasal 6 Pasal 28H (1)/UUD 1945 Amendemen Setiap orang atau badan dilarang ­ memanKedua faatkan ruang terbuka di bawah ­ jembatan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan atau jalan layang kecuali ­mendapat izin dari batin, bertempat tinggal, dan ­mendapatkan Gubernur. lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh ­pelayanan kesehatan Pasal 12 c. Bertempat tinggal di jalur hijau, taman Pasal 27 (UU No. 39/1999) dan tempattempat umum; (1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, Pasal 13 dan bertempat tinggal dalam ­ wilayah Kecuali dengan izin Gubernur atau ­ pejabat negara Republik Indonesia. yang ditunjuk, setiap orang atau badan ­dilarang: Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (disahkan (1) Membangun tempat mandi, cuci, kakus, berdasarkan UU 11 Tahun 2005) hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan Pasal 11 ­bantaran sungai serta di dalam kawasan 1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini setu, ­waduk dan danau. mengakui hak setiap orang atas ­ kehidupan yang layak untuk dirinya ­sendiri Pasal 20 dan keluarganya, termasuk ­ kelayakan Setiap orang atau badan dilarang mempangan, sandang dan papan, dan perbaik­ bangun dan/atau bertempat tinggal di an kondisi hidup yang terus menerus. pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta Negara-negara Pihak akan mengambil api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman langkah-langkah yang tepat untuk mendan tempat umum. jamin perwujudan hak tersebut, dengan mengakui arti penting yang esensial dari Pasal 36 kerja sama internasional yang didasarkan (1). Setiap orang atau badan dilarang: pada kesepakatan sukarela. b. Mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang milik waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau, ­kecuali untuk kepentingan dinas; c. Mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api dan di bawah jembatan kereta api. 45

Select target paragraph3