Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum c.2. Kajian berkaitan dengan pasal-pasal yang akan membatasi atau akan mengakibatkan pelanggaran hak atas perumahan Bahwa hak untuk bertempat tinggal yang layak adalah sebuah hak konstitusional yang juga diatur dalam UU No. 39/1999 Kovenan ­Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah ­ disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005 tanpa reservasi. Dengan demikian, negara mempunyai kewajiban pelaksanaan hak atas ­perumahan. Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya, ketentuan-ketentuan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Sebaliknya ketentuan yang berada di bawahnya haruslah dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari ketentuan yang lebih tinggi. Komentar Umum No. 4 yang dirumuskan oleh Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya memberikan pedoman mengenai pelaksanaan ­kewajiban negara berkaitan dengan hak atas perumahan yang layak. Komentar Umum No. 4 tentang hak atas perumahan yang layak menyatakan bahwa hak atas perumahan yang layak seharusnya ­tidak ditafsirkan secara sempit, namun harus ditafsirkan sebagai ­bertempat tinggal yang aman, damai dan bermartabat.59 Dalam hal ini, ­Komnas HAM menyadari bahwa pasal-pasal tersebut dalam ­Perda Tibum, ­ selain dimaksudkan untuk melindungi keamanan umum, ­kemungkinan ­dimaksudkan pula untuk mencegah orang bertempat tinggal dengan tidak layak dan dengan demikian dapat dimaksudkan untuk ­melindungi hak atas perumahan itu sendiri. 59. 46 Komantar Umum No. 4 tentang Hak atas Perumahan yang Layak, CESCR, sesi keenam, 1991, paragraf 7. Komentar Umum selanjutnya menyatakan bahwa hak atas perumahan yang layak mengandung beberapa aspek penting yaitu: jaminan hukum bagi sewa, ketersediaan, harga yang terjangkau, layak huni, dapat diakses, lokasi, kesesuaian secara budaya,

Select target paragraph3