Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
e.
f.
g.
h.
i.
j.
Tertib Tempat dan Usaha Tertentu
Tertib Bangunan
Tertib Sosial
Tertib Kesehatan
Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian
Tertib Peran Masyarakat
Bacaan terhadap rincian ketertiban umum ke dalam bab-bab beberapa ‘tertib...” yang diatur dalam Perda membenarkan asumsi
bahwa ketertiban umum di dalam perda mengambil berbagai bentuk
ketertiban umum yaitu ketertiban umum sendiri, kesehatan publik,
keamanan publik dan moral publik serta hak dan kebebasan orang
lain.
Berbagai tertib tersebut diturunkan dalam ketentuan-ketentuan.
Seperti telah disebutkan dalam bagian sebelumnya, beberapa
ketentuan yang diturunkan memuat ketidak jelasan rumusan serta
mengandung ketentuan yang seharusnya tidak dikriminalkan.
Lebih jauh, beberapa ketentuan memuat pasal-pasal yang diduga
kuat akan membatasi dan/atau melanggar beberapa hak asasi
manusia. Bahwa pembatasan ini dapat dinyatakan tidak memenuhi
asas keperluan pembatasan yaitu tidak proporsional maupun tidak
memenuhi syarat tujuan yang sah (legitimate aim).
Pasal-pasal khusus yang diduga kuat membatasi/mengurangi hak
yang mendasar dan tidak memenuhi persyaratan pembatasan hak
sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, adalah:
44