Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Secara tegas hal itu juga dinyatakan oleh Komentar Umum Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa: Negara-negara pihak harus menahan diri dari ­ melakukan ­pelanggaran terhadap hak-hak yang diakui dalam ­Kovenan, dan pembatasan apa pun terhadap salah satu atau ­ lebih dari hak-hak tersebut harus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan. Ketika ­pembatasan ­semacam itu dibuat, maka Negara-­negara ­harus ­menunjukkan kebutuhan mereka dan ­ hanya ­ mengambil langkah-­langkah yang proporsional guna mencapai ­tujuan-tujuan yang ­sesuai dengan hukum untuk menjamin ­perlindungan yang ­berkelanjutan dan efektif ­terhadap hakhak yang diakui ­ dalam Kovenan. ­ Pembatasan-pembatasan tidak boleh ­diterapkan atau dilakukan dalam cara yang dapat melemahkan inti suatu hak yang diakui oleh Kovenan.26 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) secara lebih rinci mencatat beberapa hak yang pelaksanaannya dapat ­dibatasi dan dikurangi, yaitu: a. 26. 27. 20 Hak untuk bebas bergerak. Pembatasan dapat dilakukan jika ditentukan oleh hukum, yang perlu untuk melindungi keaman­ an nasional, ketertiban umum, kesehatan umum, atau ­ moral, atau hak dan kebebasan orang lain, dan konsisten dengan hak ­ lainnya yang diakui dalam Kovenan ini.27 Dalam ­ Komentar Umum No. 27 ­ disebutkan pembatasan-pembatasan ­ tersebut ­tidak ­boleh membatalkan dan melemahkan jiwa dari hak ­untuk bebas ­bergerak. Selain itu, Langkah-langkah pembatasan ­harus menjadi ­ instrumen ­ intervensi terakhir dan harus ­ proporsional CCPR/C/21/Rev.1/Add.13, General Comment No. 31 [80] Nature of the General Legal Obligation Imposed on States Parties to the Covenant, http://www.unhchr.ch/tbs/doc.nsf/ (Symbol)/CCPR.C.21.Rev.1.Add.13.En?Opendocument, diakses tanggal 13 Juli 2006, paragraf 6. Lihat Pasal 12 paragraf 3, Kovenan Hak Sipil dan Politik, 1966.

Select target paragraph3