Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Selain itu, KIHSP juga memasukkan istilah “perlu” (necessary) dalam ketentuan-ketentuan yang mengandung pembatasan, yaitu pada ­Pasal 12 (3), 14 (1), 18 (3), 19 (3), 21, 22 (2). Hal ini memperlihatkan ­adanya maksud dari perancang Kovenan untuk membatasi ­penerapan ­pembatasan hak-hak hanya pada situasi di mana ada kebutuhan riil ­untuk pembatasan tersebut. Untuk menyatakan bahwa kebutuhan itu memang ada, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ­adalah: a). Pembatasan sejalan dengan semangat dan apa yang tertulis ­dalam Kovenan; b). Syarat-syarat yang ditetapkan dalam beberapa ­putusan Pengadilan HAM Eropa yaitu persyaratan lawfulness, legitimate aim dan necessity.23 Untuk menetapkan apakah necessity terpenuhi, ­Pengadilan Eropa biasanya menerapkan dua tes yaitu ‘perlu dalam masyarakat ­demokratis/necessary in a democratic society’ dan ­proporsional pada kebutuhan yang diinginkan (proportional to the desired need).24 Hal ini juga dijelaskan oleh Prinsip Siracusa yang menyatakan istilah ‘nesecessary’ mengimplikasikan bahwa pembatasan: 25 a. b. c. d. Didasarkan pada salah satu alasan yang membenarkan pembatasan yang diakui oleh pasal yang relevan dalam Kovenan. Menanggapi tekanan publik atau kebutuhan sosial. Untuk mencapai sebuah tujuan yang sah. Proporsional pada tujuan tersebut di atas. Prinsip Siracusa juga menyatakan bahwa penilaian pada perlunya ­pembatasan harus dibuat berdasar pertimbangan-pertimbangan o­byektif. 23. 24. 25. Lihat abstrak dari disertasi Juka, V., ”The European Court of Human Rights as a Developer of General Doctrine of Human Rights Law, A Study of Limitations Clauses of the European Conventions on Human Rights”, Tampere University Press, http://acta.uta.fi/english/teos. phtml?9265, diakses pada 21 Januari 2009. Bonat, C., ‘European Court of Human Rights’, the Federalist Society for Law and Public Studies, hal. 26. Siracusa Principles, op.cit. (cat. 14), paragraf 10. 19

Select target paragraph3