Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Selain itu, KIHSP juga memasukkan istilah “perlu” (necessary) dalam
ketentuan-ketentuan yang mengandung pembatasan, yaitu pada
Pasal 12 (3), 14 (1), 18 (3), 19 (3), 21, 22 (2). Hal ini memperlihatkan
adanya maksud dari perancang Kovenan untuk membatasi penerapan
pembatasan hak-hak hanya pada situasi di mana ada kebutuhan riil
untuk pembatasan tersebut. Untuk menyatakan bahwa kebutuhan itu
memang ada, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
a). Pembatasan sejalan dengan semangat dan apa yang tertulis dalam
Kovenan; b). Syarat-syarat yang ditetapkan dalam beberapa putusan
Pengadilan HAM Eropa yaitu persyaratan lawfulness, legitimate aim dan
necessity.23 Untuk menetapkan apakah necessity terpenuhi, Pengadilan
Eropa biasanya menerapkan dua tes yaitu ‘perlu dalam masyarakat
demokratis/necessary in a democratic society’ dan proporsional pada
kebutuhan yang diinginkan (proportional to the desired need).24
Hal ini juga dijelaskan oleh Prinsip Siracusa yang menyatakan istilah
‘nesecessary’ mengimplikasikan bahwa pembatasan: 25
a.
b.
c.
d.
Didasarkan pada salah satu alasan yang membenarkan pembatasan
yang diakui oleh pasal yang relevan dalam Kovenan.
Menanggapi tekanan publik atau kebutuhan sosial.
Untuk mencapai sebuah tujuan yang sah.
Proporsional pada tujuan tersebut di atas.
Prinsip Siracusa juga menyatakan bahwa penilaian pada perlunya
pembatasan harus dibuat berdasar pertimbangan-pertimbangan
obyektif.
23.
24.
25.
Lihat abstrak dari disertasi Juka, V., ”The European Court of Human Rights as a Developer of
General Doctrine of Human Rights Law, A Study of Limitations Clauses of the European
Conventions on Human Rights”, Tampere University Press, http://acta.uta.fi/english/teos.
phtml?9265, diakses pada 21 Januari 2009.
Bonat, C., ‘European Court of Human Rights’, the Federalist Society for Law and Public Studies,
hal. 26.
Siracusa Principles, op.cit. (cat. 14), paragraf 10.
19