Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
f.
g.
h.
20.
21.
22.
18
asyarakat. Namun klausul ini tidak boleh menyimpang dari
m
maksud dan tujuan KIHSP.
Untuk melindungi keamanan nasional (national security). Klausul
ini digunakan hanya untuk melindungi eksistensi bangsa,
integritas wilayah atau kemerdekaan politik terhadap adanya
kekerasan atau ancaman kekerasan. Negara tidak boleh
menggunakan klausul ini sebagai dalih untuk melakukan
pembatasan yang sewenang-wenang dan tidak jelas.20
Pembatasan dengan klausul ini juga tidak sah, jika tujuan yang
sesungguhnya atau dampak yang dihasilkannya adalah untuk
melindungi kepentingan-kepentingan yang tidak berhubungan
dengan keamanan nasional. Termasuk misalnya untuk melindungi
suatu pemerintahan dari rasa malu akibat kesalahan yang
dilakukan atau pengungkapan kesalahan yang dilakukan, atau
untuk menutup-nutupi informasi tentang pelaksanaan fungsi
institusi-institusi publiknya, atau untuk menanamkan suatu ideologi tertentu, atau untuk menekan kerusuhan industrial.21
Untuk melindungi keselamatan publik (public safety). Klausul ini
digunakan untuk melindungi orang dari bahaya dan melindungi
kehidupan mereka, integritas fisik atau kerusakan serius atas
milik mereka. Klausul ini tidak bisa digunakan untuk pembatasan
yang sewenang-wenang dan hanya bisa diterapkan jika ada
perlindungan yang cukup dan pemulihan yg efektif terhadap
penyalahgunaan pembatasan.22
Untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain (rights and
freedom of others). Ketika terjadi konflik antar-hak, maka harus
diutamakan hak dan kebebasan yang paling mendasar. Klausul
ini tidak bisa digunakan untuk melindungi negara dan aparatnya
dari kritik dan opini publik.
Ibid, paragraf 29—31.
Johanesburg Principles, op cit. (cat 16).
Siracusa Principle, op cit. (cat. 14), paragraf 33—34.