Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum c. d. e. 17. 18. 19. ada pada negara yang menetapkan aturan pembatasan dengan menunjukkan bahwa pembatasan tersebut tidak mengganggu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat. Adapun model ­masyarakat yang demokratis dapat mengacu pada ­masyarakat yang mengakui dan menghormati hak asasi manusia yang ­tercantum dalam Piagam PBB dan DUHAM.17 Untuk melindungi ketertiban umum (public order/ordre public). Frasa “ketertiban umum” di sini diterjemahkan sebagai ­ sejumlah aturan yang menjamin berfungsinya masyarakat atau ­seperangkat prinsip mendasar yang hidup di masyarakat. ­Ketertiban umum juga melingkupi penghormatan terhadap hak asasi manusia. ­Selain itu, ketertiban umum di sini harus dilihat dalam konteks hak yang dibatasinya. Negara atau badan ­negara yang bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban umum ­harus dapat dikontrol dalam pengggunaan kekuasaan mereka melalui parlemen, pengadilan atau badan mandiri lain yang kompeten.18 Untuk melindungi kesehatan publik (public health). Klausul ini digunakan untuk mengambil langkah-langkah penanganan atas sebuah ancaman yang bersifat serius terhadap ­ kesehatan ­masyarakat atau pun anggota masyarakat. Namun langkah ­pembatasan ini harus diletakkan dalam konteks pencegahan penyakit atau kecelakaan atau dalam rangka menyediakan ­layanan kesehatan bagi yang terluka atau sakit. Dalam hal ini ­negara harus mengacu pada aturan kesehatan internasional dari WHO.19 Untuk melindungi moral publik (public moral). Negara harus menunjukkan bahwa pembatasan itu memang sangat ­penting bagi terpeliharanya nilai-nilai mendasar komunitas. Dalam hal ini negara memiliki diskresi untuk menggunakan alasan ­ moral Siracusa Principles, op.cit. (cat. 14), paragraf 20—21. Ibid, paragraf 22—24. Ibid, paragraf 25—26. 17

Select target paragraph3