Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
c.
d.
e.
17.
18.
19.
ada pada negara yang menetapkan aturan pembatasan dengan
menunjukkan bahwa pembatasan tersebut tidak mengganggu
berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat. Adapun model
masyarakat yang demokratis dapat mengacu pada masyarakat
yang mengakui dan menghormati hak asasi manusia yang
tercantum dalam Piagam PBB dan DUHAM.17
Untuk melindungi ketertiban umum (public order/ordre public).
Frasa “ketertiban umum” di sini diterjemahkan sebagai sejumlah aturan yang menjamin berfungsinya masyarakat atau
seperangkat prinsip mendasar yang hidup di masyarakat.
Ketertiban umum juga melingkupi penghormatan terhadap hak
asasi manusia. Selain itu, ketertiban umum di sini harus dilihat
dalam konteks hak yang dibatasinya. Negara atau badan negara
yang bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban umum
harus dapat dikontrol dalam pengggunaan kekuasaan mereka
melalui parlemen, pengadilan atau badan mandiri lain yang
kompeten.18
Untuk melindungi kesehatan publik (public health). Klausul ini
digunakan untuk mengambil langkah-langkah penanganan
atas sebuah ancaman yang bersifat serius terhadap kesehatan
masyarakat atau pun anggota masyarakat. Namun langkah
pembatasan ini harus diletakkan dalam konteks pencegahan
penyakit atau kecelakaan atau dalam rangka menyediakan
layanan kesehatan bagi yang terluka atau sakit. Dalam hal ini
negara harus mengacu pada aturan kesehatan internasional dari
WHO.19
Untuk melindungi moral publik (public moral). Negara harus
menunjukkan bahwa pembatasan itu memang sangat penting
bagi terpeliharanya nilai-nilai mendasar komunitas. Dalam hal
ini negara memiliki diskresi untuk menggunakan alasan moral
Siracusa Principles, op.cit. (cat. 14), paragraf 20—21.
Ibid, paragraf 22—24.
Ibid, paragraf 25—26.
17