Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum b. c. 28. 29. 30. bagi ­ kepentingan ­ mereka yang ingin dilindungi. Penerapan pembatasan-­pembatasan yang diperbolehkan oleh Pasal 12 ayat 3 harus sesuai dengan hak-hak lain yang dijamin oleh ­Kovenan dan dengan ­prinsip-prinsip ­mendasar kesetaraan dan ­nondiskriminasi.28 Hak pers dan masyarakat atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan. Pers dan masyarakat dapat dilarang ­mengikuti seluruh atau sebagian sidang dengan alasan moral, ­ ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang ­demokratis, atau bilamana perlu, demi kepentingan ­kehidupan pribadi pihak yang bersangkutan, atau sejauh ­ diperlukan ­menurut pengadilan dalam keadaan khusus, di mana ­publikasi justru ­dianggap akan merugikan kepentingan keadilan itu ­sendiri. Namun apa pun yang diputuskan pengadilan, baik ­ perkara ­pidana atau perdata, harus diumumkan, kecuali ­ kepentingan anak-anak di bawah umur menentukan sebaliknya, atau jika persidangan tersebut mengenai perselisihan perkawinan atau perwalian anak-anak.29 Hak untuk menjalankan agama atau kepercayaan. Hak ini hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, yang diperlukan ­ untuk ­melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral ­masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain.30 Namun ­ pembatasan yang diterapkan harus dijamin oleh ­hukum dan ­ tidak boleh diterapkan dengan cara-cara yang ­dapat ­ melanggar hak-hak itu sendiri. Pembatasan tidak ­boleh ­ diterapkan untuk ­ tujuan-tujuan yang diskriminatif atau ­diterapkan dengan cara yang ­ diskriminatif. Kenyataan bahwa ­suatu agama diakui ­sebagai agama negara atau bahwa agama tersebut dinyatakan sebagai agama resmi atau ­tradisi, atau ­bahwa penganut agama ­tersebut terdiri dari ­mayoritas penduduk, tidak General Comment No. 27, CCPR/C/21/Rev.1/Add.9 (1999). Lihat Pasal 14 paragraf 1 Kovenan Hak Sipil dan Politik, 1966. Lihat Pasal 18 paragraf 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik, 1966. 21

Select target paragraph3