Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
b.
c.
28.
29.
30.
bagi kepentingan mereka yang ingin dilindungi. Penerapan
pembatasan-pembatasan yang diperbolehkan oleh Pasal 12
ayat 3 harus sesuai dengan hak-hak lain yang dijamin oleh
Kovenan dan dengan prinsip-prinsip mendasar kesetaraan dan
nondiskriminasi.28
Hak pers dan masyarakat atas pemeriksaan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan. Pers dan masyarakat dapat dilarang mengikuti
seluruh atau sebagian sidang dengan alasan moral, ketertiban
umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang
demokratis, atau bilamana perlu, demi kepentingan kehidupan
pribadi pihak yang bersangkutan, atau sejauh diperlukan
menurut pengadilan dalam keadaan khusus, di mana publikasi
justru dianggap akan merugikan kepentingan keadilan itu sendiri.
Namun apa pun yang diputuskan pengadilan, baik perkara
pidana atau perdata, harus diumumkan, kecuali kepentingan
anak-anak di bawah umur menentukan sebaliknya, atau jika
persidangan tersebut mengenai perselisihan perkawinan atau
perwalian anak-anak.29
Hak untuk menjalankan agama atau kepercayaan. Hak ini hanya
dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, yang diperlukan untuk
melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral
masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain.30
Namun pembatasan yang diterapkan harus dijamin oleh
hukum dan tidak boleh diterapkan dengan cara-cara yang
dapat melanggar hak-hak itu sendiri. Pembatasan tidak
boleh diterapkan untuk tujuan-tujuan yang diskriminatif atau
diterapkan dengan cara yang diskriminatif. Kenyataan bahwa
suatu agama diakui sebagai agama negara atau bahwa agama
tersebut dinyatakan sebagai agama resmi atau tradisi, atau bahwa
penganut agama tersebut terdiri dari mayoritas penduduk, tidak
General Comment No. 27, CCPR/C/21/Rev.1/Add.9 (1999).
Lihat Pasal 14 paragraf 1 Kovenan Hak Sipil dan Politik, 1966.
Lihat Pasal 18 paragraf 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik, 1966.
21