Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Penegasan kembali mengenai kewajiban pemerintah dalam pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM ­di­nyatakan ­ dalam ­ Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. ­Undang-undang yang ­ merupakan payung dari seluruh ­ peraturan perundang-undangan di ­ bidang HAM tersebut menyebutkan ­perlindungan, pemajuan, ­penegakan dan ­pemenuhan HAM terutama menjadi ­tanggung jawab Pemerintah.10 Pasal 74 UU ini menyebutkan pula ­bahwa: Tidak satu ketentuan dalam Undang-undang ini ­ boleh ­diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau ­pihak mana pun ­ dibenarkan mengurangi, merusak, atau ­menghapuskan HAM atau kebebasan dasar yang diatur ­dalam undang-undang ini. B. Pembatasan Hak Asasi Manusia 16. Konstitusi Indonesia menyatakan diperbolehkannya pembatasan terhadap hak-hak yang tercantum dalam Konstitusi. Namun demikian, Konstitusi Indonesia mengatur ketentuan tentang hak yang tidak ­dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights) : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati ­nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk ­diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar ­hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.11 Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 mengatur mengenai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non­derogable rights) yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak 10. 11. 12 Pasal 8 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM., Amendemen kedua, UUD 1945, pasal 28I (1).

Select target paragraph3