Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Kewajiban negara untuk menghormati adalah kewajiban paling dasar.
Dalam kaitan dengan hak ekonomi, sosial dan budaya, kewajiban
negara untuk menghormati adalah menghormati sumber daya milik
individu. Sementara itu hal yang paling signifikan dari kewajiban untuk
melindungi adalah sejauh mana negara menjamin HAM dalam sistem
hukumnya. Kewajiban untuk memenuhi, dalam kaitan dengan hak
ekonomi, sosial dan budaya, adalah kewajiban untuk menyediakan
berbagai fasilitas atau penyediaan langsung.7
Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan serangkaian ketentuan
yang menjamin HAM.8 Ketentuan tersebut secara tegas mengatur
kewajiban negara atas HAM. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menyebutkan
bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Lebih lanjut
dinyatakan bahwa “untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan”.9
Ketentuan HAM lebih lanjut diatur dalam Undang-undang No. 39/1999
tentang HAM. Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM mengatur tentang definisi HAM sekaligus menyatakan
kewajiban negara atas HAM:
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
7.
8.
9.
Lihat Asbjørn Eide & Allan Rosas (2001), “Economic, Social and Cultural Rights: A Universal
Challenge “ dalam Asbjørn Eide, Catarina Krause dan Allan Rosas (Editiors), Economic, Social
and Cultural Rights, A Textbook, Martinus Nijhoff Publishers, hal. 23-26.
Amendemen Kedua, Pasal 28A-28J UUD 1945.
Amendemen Kedua Pasal 28 I (4) dan (5) UUD 1945.
11