Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
k emerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Dalam kondisi tertentu, hak-hak asasi manusia yang tidak termasuk
non derogable rights dapat dilakukan pembatasan dan pengurangan.
UUD 45 Perubahan Kedua Pasal 28 J menyatakan:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM mengatur pembatasan mengenai kebebasan dan HAM. Di dalam Pasal 73 UU No. 39 Tahun
1999 disebutkan kebebasan dan HAM hanya bisa diatur oleh dan
berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan
dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan
bangsa. Pasal 74 UU No. 39 Tahun 1999 kemudian menegaskan “tidak
satu ketentuan dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa
Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau
kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini”. Dengan
demikian, pembatasan yang dilakukan pemerintah harus tetap
13